TRIBUN WIKI

Panduan dan Tata Cara Mencoblos Surat Suara Pilkada 2024, Siapkan Dokumen Berikut Ini

Panduan dan tata cara mencoblos surat suara Pilkada 2024. Simak dokumen apa saja yang mesti dibawa ke TPS.

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN
Sejumlah pekerja menyortir dan melipat surat suara di Gedung Eks Bandara Polonia Medan, Sumatera Utara, Selasa (5/3/2019). KPU Kota Medan menargetkan pelipatan surat suara pemilu presiden dan wakil presiden, anggota DPD, DPR, DPRD provinsi dan DPRD kota yang melibatkan 250 orang pekerja dapat selesai dalam waktu 10 hari kerja.TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI 

TRIBUN-MEDAN.COM,- Ulasan kali ini akan menyajikan panduan dan tata cara mencoblos surat suara Pilkada 2024.

Tidak hanya itu, ulasan kali ini juga akan memberikan informasi, apa saja dokumen yang mesti dibawa ke Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Baca juga: TPS Buka Jam Berapa? Apakah Masih Boleh Mencoblos Setelah Waktu Usai? Simak Penjelasannya

Sehingga, proses pemungutan suara bisa berjalan lancar tanpa ada kendala.

Untuk mengetahuinya lebih lanjut, berikut ini hal yang mesti Anda ketahui sebelum mencoblos.

Kenali Surat Suara Pilkada 2024

Pada Pilkada 2024, tiap daerah tentunya akan memilih calon kepala daerahnya masing-masing sesuai tingkatannya.

Ada yang akan memilih bupati dan wakil bupati, ada juga yang akan memilih wali kota dan wakil wali kota.

Sejalan dengan itu, kita juga akan memilih calon gubernur dan wakil gubernur.

Baca juga: Kata-kata Serangan Fajar Pilkada untuk Lucu-lucuan yang Sering Ramai di Medsos

Untuk itu, Anda harus mengetahui warna dari masing-masing kertas suara yang akan diberikan oleh petugas KPPS.

- Merah marun: Untuk memilih gubernur dan wakil gubernur.  

- Biru muda: Untuk memilih bupati dan wakil bupati.  

- Hijau toska: Untuk memilih wali kota dan wakil wali kota.  

Pastikan surat suara yang diterima sesuai kebutuhan pemilihan di daerah Anda.  

Baca juga: Apa Itu Serangan Fajar? Inilah Ancaman Pidana yang Siap Menanti Pelakunya

Tata Cara Mencoblos di Pilkada 2024

1. Persiapan Sebelum ke TPS

Pemilih harus membawa dua dokumen penting:  

- Formulir pemberitahuan Model C-6 (undangan memilih).  

- e-KTP atau surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).

TPS dibuka mulai pukul 07.00 hingga 13.00 waktu setempat, sehingga pastikan datang tepat waktu untuk menghindari antrean.  

Baca juga: Tugas Linmas dalam Pilkada Beserta Besaran Gajinya

2. Pendaftaran di TPS

Setibanya di TPS, pemilih diarahkan untuk:  

- Menyerahkan formulir Model C-6 dan e-KTP kepada petugas.  

- Mengisi daftar hadir sebagai tanda kehadiran.  

Baca juga: Susunan Duduk KPPS 1 Sampai 7 Beserta Tugasnya Masing-masing

(tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved