TRIBUN WIKI
Panduan dan Tata Cara Mencoblos Surat Suara Pilkada 2024, Siapkan Dokumen Berikut Ini
Panduan dan tata cara mencoblos surat suara Pilkada 2024. Simak dokumen apa saja yang mesti dibawa ke TPS.
TRIBUN-MEDAN.COM,- Ulasan kali ini akan menyajikan panduan dan tata cara mencoblos surat suara Pilkada 2024.
Tidak hanya itu, ulasan kali ini juga akan memberikan informasi, apa saja dokumen yang mesti dibawa ke Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Baca juga: TPS Buka Jam Berapa? Apakah Masih Boleh Mencoblos Setelah Waktu Usai? Simak Penjelasannya
Sehingga, proses pemungutan suara bisa berjalan lancar tanpa ada kendala.
Untuk mengetahuinya lebih lanjut, berikut ini hal yang mesti Anda ketahui sebelum mencoblos.
Kenali Surat Suara Pilkada 2024
Pada Pilkada 2024, tiap daerah tentunya akan memilih calon kepala daerahnya masing-masing sesuai tingkatannya.
Ada yang akan memilih bupati dan wakil bupati, ada juga yang akan memilih wali kota dan wakil wali kota.
Sejalan dengan itu, kita juga akan memilih calon gubernur dan wakil gubernur.
Baca juga: Kata-kata Serangan Fajar Pilkada untuk Lucu-lucuan yang Sering Ramai di Medsos
Untuk itu, Anda harus mengetahui warna dari masing-masing kertas suara yang akan diberikan oleh petugas KPPS.
- Merah marun: Untuk memilih gubernur dan wakil gubernur.
- Biru muda: Untuk memilih bupati dan wakil bupati.
- Hijau toska: Untuk memilih wali kota dan wakil wali kota.
Pastikan surat suara yang diterima sesuai kebutuhan pemilihan di daerah Anda.
Baca juga: Apa Itu Serangan Fajar? Inilah Ancaman Pidana yang Siap Menanti Pelakunya
Tata Cara Mencoblos di Pilkada 2024
1. Persiapan Sebelum ke TPS
Pemilih harus membawa dua dokumen penting:
- Formulir pemberitahuan Model C-6 (undangan memilih).
- e-KTP atau surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).
TPS dibuka mulai pukul 07.00 hingga 13.00 waktu setempat, sehingga pastikan datang tepat waktu untuk menghindari antrean.
Baca juga: Tugas Linmas dalam Pilkada Beserta Besaran Gajinya
2. Pendaftaran di TPS
Setibanya di TPS, pemilih diarahkan untuk:
- Menyerahkan formulir Model C-6 dan e-KTP kepada petugas.
- Mengisi daftar hadir sebagai tanda kehadiran.
Baca juga: Susunan Duduk KPPS 1 Sampai 7 Beserta Tugasnya Masing-masing
(tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.