Pastikan Kesiapan Pilkada 2024, Kadiv PAS Kumham Sumut Sambangi Lapas Rutan Wilayah Tanjung Gusta
Pastikan kesiapan Lapas dan Rutan di wilayah Sumut jelang Pilkada 2024, Kadiv PAS Kanwil Kemenkumham Sumut melakukan kunjungan intensif (26/11/2024).
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Dalam rangka memastikan kesiapan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan rumah Tahanan Negara(Rutan) di wilayah Sumatera Utara menjelang Pilkada serentak 2024, Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Rudy F Sianturi melakukan kunjungan intensif, Selasa (26/11/2024) ke sejumlah fasilitas Pemasyarakatan di kawasan Tanjung Gusta, mulai Dari Lapas Kelas I Medan, Rutan Perempuan Medan dan juga Lapas Perempuan Kelas IIA Medan. Fokus kunjungan adalah memastikan pemenuhan hak konstitusional Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), termasuk kelompok rentan dan penyandang disabilitas, untuk menggunakan hak pilih mereka pada puncak Pilkada yang berlangsung, Rabu, (27/11/2024).
Rudy secara langsung meninjau kesiapan Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus yang ada di Lapas Kelas I Medan, Rutan Perempuan Medan, serta Lapas Perempuan Kelas IIA Medan, memastikan kesiapan petugas dalam melaksanakan pemungutan suara sesuai dengan standar memastikan kelengkapan sarana dan prasarana yang mendukung pelaksanaan Pilkada serentak, pemenuhan hak pilih bagi WBP yang memenuhi syarat, sesuai prinsip Hak Asasi Manusia (HAM) kemudian layanan inklusif berbasis HAM, khususnya bagi kelompok rentan seperti penyandang disabilitas, lansia, dan ibu hamil.
Kadivpas juga menekankan pentingnya penyediaan fasilitas pendukung, seperti kursi roda dan layanan prioritas bagi kelompok rentan saat proses pemungutan suara. Hal ini meliputi tempat duduk khusus dan tanda khusus di TPS untuk memudahkan aksesibilitas.
Dalam kunjungannya, Kadivpas menegaskan pentingnya pelayanan berbasis HAM di Lapas dan Rutan, khususnya selama pelaksanaan Pilkada serentak.
“Pemilu adalah hak fundamental setiap warga negara, termasuk Warga Binaan Pemasyarakatan. Kami memastikan bahwa mereka yang memenuhi syarat tidak kehilangan hak pilihnya. Lebih dari itu, perhatian khusus juga kami berikan kepada kelompok rentan seperti disabilitas, lansia, dan ibu hamil, agar mereka dapat menjalankan haknya dengan mudah dan bermartabat. Kami berkomitmen untuk menjadikan pelaksanaan Pilkada di Lapas dan Rutan sebagai contoh penerapan layanan berbasis HAM. Koordinasi dengan pihak terkait seperti KPU juga terus kami lakukan agar hak konstitusional para WBP tetap terlindungi dan pelaksanaan berjalan lancar.” Jelas Rudy.
Kadivpas juga menegaskan bahwa layanan berbasis HAM menjadi prioritas utama, termasuk pendampingan khusus bagi WBP penyandang disabilitas. Upaya ini bertujuan untuk memastikan hak konstitusional setiap warga binaan tetap terlindungi dan dijalankan sesuai standar.
Seluruh rangkaian kegiatan pemantauan berjalan dengan baik dan lancar. Dengan kesiapan yang telah dipastikan, diharapkan WBP di wilayah Sumatera Utara dapat berpartisipasi aktif dalam Pilkada serentak 2024.
Turut hadir dalam kegiatan, Kepala Bidang Pembinaan Bimbingan dan TI sekaligus Plh Kalapas Kelas I Medan, Soetopo Berutu, Kalapas Perempuan Kelas IIA Medan, Agustinawati Nainggolan, Kepala Subbidang Pembinaan TI dan Kerjasama, Yugo Wirastanto dan pejabat struktural Lapas/Rutan terkait.
(*)
Kementerian Hukum dan HAM
Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara
Kemenkumham
Kemenkumham Sumut
Kanwil Kemenkumham Sumut
Kadiv PAS Kumham Sumut
Pilkada serentak 2024
Rapidin Simbolon Pertanyakan Sikap Kemenkumham Jadi Penjamin Tersangka Perusakan Rumah Retret |
![]() |
---|
Sosok Brigjen Pol Anom Wibowo, Wakapolda Kepri yang Sempat Jabat Direktur Intelijen Kemenkumham |
![]() |
---|
Profil Tri Cahyaningsih, Buruh Pabrik Peraih Nilai Tertinggi CPNS Digagalkan Karena Tinggi Badan |
![]() |
---|
STATEMENT Kabid HAM Flora Nainggolan Usai Tinjau Rumah Darma Ambarita yang Terisolasi di Samosir |
![]() |
---|
DAFTAR Putusan Dismissal Sengketa Pilkada Serentak 2024, Sebanyak 158 Perkara Dibacakan MK Hari Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.