Berita Viral
DAFTAR Putusan Dismissal Sengketa Pilkada Serentak 2024, Sebanyak 158 Perkara Dibacakan MK Hari Ini
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang putusan dismissal untuk perkara perselisihan hasil Pemilihan Umum Pilkada 2024.
TRIBUN-MEDAN.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang putusan dismissal untuk perkara perselisihan hasil Pemilihan Umum Pilkada 2024.
Pengucapan putusan dismissal terhadap 310 perkara yang terdaftar akan digelar selama dua hari.
Untuk hari ini, Selasa (4/2/2025), MK akan membacakan sebanyak 158 putusan.
Sementara 152 putusan lainnya akan dibacakan besok, Rabu (5/2/2025).
Apa itu dismissal?
Pengertian dismissal dalam konteks ini merujuk pada istilah yang sering digunakan dalam Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), yang diatur dalam Undang-Undang PTUN Nomor 9 Tahun 2004.
Dismissal dapat diartikan sebagai pertimbangan rapat permusyawaratan hakim untuk memutuskan apakah gugatan yang diajukan dinyatakan tidak diterima atau tidak berdasar.
Proses dismissal ini penting dilakukan karena pengadilan pada prinsipnya tidak boleh menolak perkara yang diajukan, meskipun sejak awal terdapat kecacatan dalam pengajuannya.
Dengan demikian, putusan dismissal akan menentukan apakah suatu perkara layak dilanjutkan ke persidangan pembuktian atau dihentikan.
Menurut laman Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, dismissal merupakan upaya hakim konstitusi dalam memilah gugatan yang akan dilanjutkan atau yang tidak layak untuk diteruskan, mengingat pengadilan dan hakim tidak diperbolehkan menolak suatu perkara meskipun tidak memenuhi syarat formal maupun materil sejak awal.
Diunggah ke publik
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo memastikan putusan sela (dismissal) bakal diunggah usai dibacakan.
Masing-masing pihak juga akan menerima salinan putusan dismissal.
Hal itu disampaikan Suhartoyo saat membuka sidang pembacaan putusan dismissal Pilkada 2024, di Gedung MK, Jakarta, Selasa (4/2/2025).
Suhartoyo menjelaskan para pihak dapat mempelajari lebih lanjut putusan dari masing-masing perkaranya.
“Oleh karena itu jika para pihak akan mempelajari lebih lanjut ketetapan dan putusan yang dibacakan pagi hari ini, setelah persidangan nanti selesai, segera salinan selengkapnya dari pada masing-masing ketetapan dan putusan langsung dikirimkan dari Mahkamah kepada para pihak baik pemohon, termohon, pihak terkait, Bawaslu,” kata Suhartoyo.
Suhartoyo mengatakan pihaknya akan mengunggah salinan putusan tersebut paling lambat dua hari setelah dibacakan. Putusan diunggah ke laman resmi MK.
Dikawal 1.172 personel kepolisian
| Lolos dari Maut Saat Kecelakaan Moge, Bos Rokok HS Berangkatkan Umrah 150 Karyawan |
|
|---|
| Dua WN Brasil Langsung Tinggalkan Indonesia Usai Tusuk Bule Belanda hingga Tewas di Bali |
|
|---|
| Motif Pelaku Tega Bunuh Kekasihnya, Staf Bawaslu Maria Simaremare Tewas Mengenaskan di Kontrakan |
|
|---|
| Misteri Pembunuhan Staf Bawaslu di Sumsel, Ternyata Maria Simaremare Dihabisi Kekasihnya |
|
|---|
| Berawal Buka Google Maps di Pinggir Jalan, Pengendara Mobil Dipalak Rp 300 Ribu di Tanah Abang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Hakim-MK-Suhartoyo-saat-membuka-sidang-putusan-sela-gugatan-perselisihan-hasil-pilkada.jpg)