Berita Viral

DAFTAR Putusan Dismissal Sengketa Pilkada Serentak 2024, Sebanyak 158 Perkara Dibacakan MK Hari Ini

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang putusan dismissal untuk perkara perselisihan hasil Pemilihan Umum Pilkada 2024.

|
Editor: AbdiTumanggor
YOUTUBE MK
SENGKETA PILKADA 2024: Hakim Ketua MK Suhartoyo saat membuka sidang putusan sela gugatan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah yang berlangsung pada Selasa (4/2/2025) pagi. Ada pun sidang pembacaan putusan sela dilaksanakan sejak pagi pukul 08.00 WIB, hingga malam hari. (Tangkapan Layar Youtube MK) 

Sebanyak 1.172 personel kepolisian diterjunkan untuk menjaga sidang pembacaan putusan dismissal perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah (PHPU Kada) di Mahkamah Konstitusi.

“Kami telah menyiapkan pola pengamanan yang ketat dan humanis guna mengantisipasi potensi gangguan keamanan di sekitar Mahkamah Konstitusi,” ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Condro, dalam keterangan resminya, Selasa (4/2/2025).

Diketahui, hari ini Selasa (4/2/2025), MK menggelar sidang putusan sela (dismissal) 158 perkara perselisihan hasil pemilihan umum gubernur, bupati, dan wali kota (PHPU kepala daerah) atau sengketa Pilkada 2024.

Sebanyak 310 perkara sengketa Pilkada 2024

Sidang putusan gugur atau tidaknya suatu perkara tersebut dimulai pukul 08.00 WIB. 

Sidang digelar secara pleno yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Gedung I MK, Jakarta.

“Persidangan untuk pengucapan ketetapan dan putusan dalam perkara PHPU gubernur, bupati, dan wali kota dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum,” kata Suhartoyo.

Sebelumnya, MK telah meregistrasi sebanyak 310 perkara sengketa Pilkada 2024. Dari total 310 perkara tersebut, sebanyak 23 di antaranya merupakan sengketa pemilihan gubernur.

Sementara itu, sengketa pemilihan bupati berjumlah 238 perkara dan 49 perkara lainnya ialah sengketa pemilihan wali kota.

Berikut ini daftar sengketa yang tidak diterima MK sesi I sidang dismissal:

1. Nomor 08/PHPU.WAKO-XXIII/2025
Walikota dan Wakil Walikota Lhokseumawe Tahun 2024.

2. Nomor 15/PHPU.WAKO-XXIII/2025
Walikota dan Wakil Walikota Langsa Tahun 2024.

3. Nomor 39/PHPU.BUP-XXIII/2025
Bupati dan Wakil Bupati Mesuji Tahun 2024.

4. Nomor 21/PHPU.BUP-XXIII/2025
Bupati dan Wakil Bupati Kuantan Singingi Tahun 2024.

5. Nomor 23/PHPU.WAKO-XXIII/2025
Walikota dan Wakil Walikota Tomohon Tahun 2024.

6. Nomor 35/PHPU.BUP-XXIII/2025
Bupati dan Wakil Bupati Toraja Utara  
Tahun 2024.

7. Nomor 179/PHPU.BUP-XXIII/2025
Bupati dan Wakil Bupati Bogor Tahun 2024.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved