TRIBUN WIKI
Surat Undangan Mencoblos Hilang saat Pilkada 2024, Apakah Masih Bisa Memilih?
Surat undangan untuk mencoblos saat Pilkada 2024 hilang apakah masih bisa menggunakan hak suara? Jawabannya tentu saja bisa, dengan catatan...
TRIBUN-MEDAN.COM,- Masyarakat yang sudah memiliki hak suara akan datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk menyalurkan pilihannya pada Pilkada 2024 yang diadakan serentak di Indonesia.
Namun, jika dalam Pilkada 2024 surat undangan mencoblos hilang, apakah masih bisa memberikan hak suaranya.
Menjawab pertanyaan itu, Komisioner Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kediri Nia Sari mengatakan bahwa pemilih yang kehilangan surat undangan tetap bisa memberikan suaranya di Pilkada 2024.
"Bisa tetap datang ke tempat pemungutan suara (TPS)," ujar Nia Sari dikutip dari Kompas.com, Senin (25/11/2024).
Nantinya, pemilih bisa tetap memberikan suara dengan menunjukkan identitas diri berupa kartu tanda penduduk (KTP).
Pemilih tersebut selanjutnya akan dicatat oleh KPPS sebagai kejadian khusus.
"Nanti akan ditulis dalam kejadian khusus,” ujarnya.
Hal yang sama juga berlaku bagi masyarakat yang tidak mendapatkan surat undangan tersebut, tetap bisa datang ke TPS dengan membawa KTP.
"Kalau tidak dapat undangan bisa bawa KTP ke TPS sesuai alamat KTP-nya," tutur Nia Sari.
Dokumen yang Perlu Dibawa saat Mencoblos
Berkas yang harus dibawa saat mencoblos di Pilkada 2024 yaitu surat undangan yang telah diberikan oleh KPPS atau kartu identitas seperti KTP atau fotokopi KTP.
Baca juga: Susunan Duduk KPPS 1 Sampai 7 Beserta Tugasnya Masing-masing
Syarat Menjadi Pemilih di Pilkada 2024
- Genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin;
- Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibuktikan dengan KTP-el;
- Berdomisili di luar negeri yang dibuktikan dengan KTPel, paspor dan/atau Surat Perjalanan Laksana Paspor;
- Pemilih yang belum mempunyai KTP-el dapat menggunakan Kartu Keluarga;
- Tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kenali Surat Suara Pilkada 2024
Pada Pilkada 2024, tiap daerah tentunya akan memilih calon kepala daerahnya masing-masing sesuai tingkatannya.
Ada yang akan memilih bupati dan wakil bupati, ada juga yang akan memilih wali kota dan wakil wali kota.
Sejalan dengan itu, kita juga akan memilih calon gubernur dan wakil gubernur.
Baca juga: Kata-kata Serangan Fajar Pilkada untuk Lucu-lucuan yang Sering Ramai di Medsos
Untuk itu, Anda harus mengetahui warna dari masing-masing kertas suara yang akan diberikan oleh petugas KPPS.
- Merah marun: Untuk memilih gubernur dan wakil gubernur.
- Biru muda: Untuk memilih bupati dan wakil bupati.
- Hijau toska: Untuk memilih wali kota dan wakil wali kota.
Pastikan surat suara yang diterima sesuai kebutuhan pemilihan di daerah Anda.
Baca juga: Apa Itu Serangan Fajar? Inilah Ancaman Pidana yang Siap Menanti Pelakunya
Tata Cara Mencoblos di Pilkada 2024
1. Persiapan Sebelum ke TPS
Pemilih harus membawa dua dokumen penting:
- Formulir pemberitahuan Model C-6 (undangan memilih).
- e-KTP atau surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).
TPS dibuka mulai pukul 07.00 hingga 13.00 waktu setempat, sehingga pastikan datang tepat waktu untuk menghindari antrean.
Baca juga: Tugas Linmas dalam Pilkada Beserta Besaran Gajinya
2. Pendaftaran di TPS
Setibanya di TPS, pemilih diarahkan untuk:
- Menyerahkan formulir Model C-6 dan e-KTP kepada petugas.
- Mengisi daftar hadir sebagai tanda kehadiran.
Baca juga: Susunan Duduk KPPS 1 Sampai 7 Beserta Tugasnya Masing-masing
(tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.