Berita Viral

UNGGUL Hasil Quick Count Pilkada Jatim, Khofifah-Emil Langsung Gelar Syukuran Potong Nasi Tumpeng

Khofifah Indar Parawansa-Emil Dardak langsung merayakan keunggulan hasil quick count Pilkada Jawa Timur dengan acara potong tumpeng.

HO
Khofifah Indar Parawansa-Emil Dardak langsung merayakan keunggulan hasil quick count Pilkada Jawa Timur dengan acara potong tumpeng. 

Berikut rincian hasil quick count Litbang Kompas pada pukul 18.54 WIB.

Luluk-Lukmanul: 8.51 persen
Khofifah-Emil: 58.43 persen
Risma-Gus Hans: 33.06 persen
Sebagai informasi, perolehan ini berasal dari jumlah 98.75 persen suara hingga pukul 18.54 WIB.

Berikut rincian hasil quick count Charta Politika pada pukul 20.20 WIB.

Luluk-Lukmanul: 8.16 persen
Khofifah-Emil: 57.24 persen
Risma-Gus Hans: 34.60 persen
Sebagai informasi, perolehan ini berasal dari jumlah 99.67 persen suara hingga pukul 20:20 WIB.

Untuk catatan, hasil quick count hanya bersifat acuan semata, mengingat hasil resmi Pemilihan Umum 2024 dilakukan berdasar rekapitulasi manual oleh KPU.

Pihak KPU juga mengatur dalam Pasal 19 Ayat 5 Peraturan KPU 9/2022, bahwa lembaga survei yang melakukan proses quick count, wajib menyatakan bahwa perhitungan tersebut bukan hasil resmi KPU.

Untuk diketahui, ketentuan hitung cepat dirilis dua jam setelah pemungutan selesai tersebut sudah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2022.

Peraturan tersebut mengatur tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota. 

Pada Pasal 19 Ayat 3 PKPU tersebut tertulis "Pengumuman hasil penghitungan cepat pemilu sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 hanya boleh dilakukan paling cepat 2 jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat."

Adapun ayat satu menjelaskan soal lembaga survei atau jejak pendapat dan penghitungan cepat mengumumkan hasil survei mereka mengenai pemilu. 

Lalu, ayat 2 menerangkan bahwa pengumuman hasil survei dilarang dilakukan pada masa tenang. 

Pasal ini juga mengatur pengumuman yang dikeluarkan dari hasil survei berisi hasil penghitungan cepat sampai akhir.

Jadwal Lengkap Pilkada 2024

Pilkada di Indonesia digelar serentak pada Rabu 27 November 2024. 

Ketentuan tersebut telah diatur pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024. 

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved