Berita Viral
AGUS Salim Digugat 537 Donatur ke Pengadilan, Muak Polemik Uang Donasi: Sudah Mengganggu Sekali
Muak dengan kasus donasi, Agus Salim kini digugat 537 donatur ke Pengadilan Negeri Tangerang karena dinilai sudah sangat mengganggu
Sebelumnya diberitakan Agus Salim minta donasi hingga 7 turunan kepada Pratiwi Noviyanthi alias Teh Novi.
Isu tersebut dihembuskan oleh artis Denny Sumargo yang mengurai isi klausul alias perjanjian damai Teh Novi dan Agus.
Seperti diketahui, Denny Sumargo adalah donatur sekaligus pemrakarsa penggalangan donasi untuk Agus Salim.
Namun belakangan Denny Sumargo pecah kongsi dengan Agus lantaran kecewa pihak Agus justru melaporkan Teh Novi ke polisi.
Pihak Agus memolisikan Teh Novi gara-gara uang donasi Rp1,3 miliar yang dikumpulkan Denny Sumargo ditarik kembali oleh Teh Novi.
Lantaran hal tersebut, perseteruan panas pun terjadi antara kubu Agus dengan Teh Novi yang didukung Denny Sumargo.
Terus mengawal konflik antara Teh Novi dan Agus, Denny Sumargo mengungkap hal mengejutkan baru-baru ini.
Artis yang karib disapa Densu itu membocorkan isi perjanjian damai yang sedianya ditandatangani oleh pihak Novi dan Agus.
Membaca isi perjanjian tersebut, Densu syok karena disinyalir pihak Agus meminta agar Novi memberikan donasi terus-terusan kepada pihak Agus.
Karenanya Densu bertanya-tanya apakah Agus ingin dikasih donasi hingga 7 turunan dari Novi.
"Kira-kira kalau lu dikasih klausul ini lu bakal tanda tangan gak?
'Apabila seluruh dana donasi yang dipergunakan untuk biaya pengobatan mata dan luka bakar pihak pertama telah habis terpakai dan selanjutnya diperlukan dana lanjutan.
Maka pihak kedua akan melakukan penggalangan donasi lanjutan sesuai dengan ketentuan undang-undang dan peraturan yang berlaku.
Bahwa kesepakatan bersama ini tidak akan berakhir dan atau dibatalkan dengan permintaan salah satu pihak.
Akan tetapi harus dengan kesepakatan dan persetujuan tertulis para pihak serta tidak akan berakhir dengan meninggalkan salah satu pihak akan tetapi diteruskan dan wajib dipenuhi oleh para ahli waris atau penerima hak masing-masing'
Ini maksudnya berlaku 7 turunan ya?" tulis Denny Sumargo.
(*/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Dituding Jadi Calo Polisi Rp750 Juta, ASN Jeneponto Kebingungan, tak Dapat Uang Tapi Mobilnya Disita |
![]() |
---|
TERBARU Wilayah Kodam I Bukit Barisan Tinggal Provinsi Sumut: Sumbar, Riau, dan Kepri Dilepas |
![]() |
---|
Ajukan Banding, Hukuman Mira Hayati Ditambah Jadi 4 Tahun dari 10 Bulan, Si Ratu Emas Didenda Rp1 M |
![]() |
---|
SOSOK Cherly Darmadi Anak Surya Darmadi Kini DPO Kasus Korupsi PT Duta Palma Grup Rp 78 Triliun |
![]() |
---|
PASUTRI Aniaya Anaknya Hingga Tewas, Sempat Tutupi Aksinya Saat Ditegur Tetangga: Cuma Nangis Aja |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.