TRIBUN WIKI
Sejarah Singkat Hari Korpri yang Diperingati Tiap 29 November
Sejarah Hari Korpri tak lepas dari dinamika politik pada masa Orde Baru. Saat itu, banyak ASN yang terlibat dalam partai politik. Sehingga dibentuklah
TRIBUN-MEDAN.COM,- Tanggal 29 November merupakan momentum Hari Korpri.
Pada tahun 2024, Hari Korpri memasuki usia 53 tahun.
Keberadaan Korpri di Indonesia memang tak bisa lepas dari perjalanan bangsa Indonesia.
Di era Orde Baru, banyak sekali aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat dalam politik praktis.
Baca juga: Sejarah Hari Dongeng Nasional 28 November, dari Pak Raden Hingga Anies Baswedan
Bahkan, tak sedikit ASN yang kemudian bergabung di partai politik.
Kondisi ini membuat kegaduhan dan ketidakstabilan di pemerintahan.
Sehingga, perlu dibuat semacam aturan, agar ASN tidak terlibat dalam politik praktis tersebut.
Untuk mengetahui lebih lengkap sejarah Hari Korpri, berikut ini ulasannya seperti dikutip dari Kompas.com.
Sejarah Hari Korpri
Korps Pegawai Republik Indonesia atau Korpri berdiri berdasarkan Keppres Nomor 82 tahun 1971.
Pembentukan Korpri agar menjadi wadah untuk menghimpun dan membina seluruh pegawai ASN di luar kedinasan.
Baca juga: Sejarah Hari Perhubungan Darat Nasional 22 November, Apa Sama dengan Perhubungan Nasional?
Tanggal 29 November menjadi peringatan berdirinya Korpri sesuai dengan keluarnya Keppres Nomor 82 tahun 1971 pada 29 November 1971.
Pembentukan Korpri ditujukan agar pegawai negeri sipil (PNS) Indonesia ikut memelihara, serta memantapkan stabilitas politik dan sosial yang dinamis dalam negara.
Dikutip dari laman Korpri, organisasi tersebut dibentuk sebagai tanggapan atas situasi kurang kondusif yang memaksa ASN menjadi anggota partai politik pada masa Demokrasi Liberal (1950-1959) hingga awal Orde Baru.
Baca juga: Sejarah Hari Anak Sedunia yang Diperingati Tiap 20 November
Pada tahun 50-an, politisi merekrut ASN untuk menjadi anggota partai karena memiliki pengaruh dalam masyarakat.
Pengangkatan ini memengaruhi rekrutmen ASN dalam suatu jabatan.
Masyarakat bahkan diangkat menjadi ASN tidak berdasarkan kecakapan dan daftar urut kecakapan, melainkan kartu keanggotaan partai.
Ini mengancam jabatan ASN yang bukan anggota partai politik (parpol). Jabatan-jabatan penting dalam pemerintah pun dikuasai oleh parpol berkuasa.
Pejabat yang bukan dari partai berkuasa dilengserkan dan digantikan kader parpol.
Baca juga: Sejarah Lahirnya Muhammadiyah, yang Berulang Tahun 18 November
Untuk mengatasi situasi itu, terbitlah UU Nomor 1 Tahun 1957 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah.
Aturan ini membagi kepegawaian menjadi PNS pusat dan daerah.
Meski begitu, politisasi ASN tidak berubah.
Aturan ini bahkan menyebabkan kesenjangan dan perbedaan kualitas antara pegawai pusat dan daerah.
Intervensi parpol ke ASN berhenti melalui Peraturan Presiden Nomor 2 tahun 1959 yang menetapkan PNS golongan F tidak boleh menjadi anggota parpol.
Baca juga: Awal Mula Sejarah Aceh dan Padang Panjang Jadi Kota Serambi Mekkah
Namun, hal ini menuai hujatan dari parpol ke mantan anggotanya.
Pada awal Orde Baru, pemerintah akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1970 yang melarang PNS berhubungan dengan parpol.
Peraturan itu menimbulkan gagasan untuk mengatur PNS dalam satu wadah.
Karenanya, keluarlah Kepres Nomor 82 Tahun 1971 bertanggal 29 November 1971 yang mengatur pembentukan Korpri.(tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/upacara-Korpri-II.jpg)