Berita Viral

SOSOK Wanita Cantik Berambut Pirang Nyambi PSK di Bali, Terungkap Profesinya di Brazil

Advokat AGA pun dideportasi dari Bali karena melanggar izin tinggal dan menjalani praktik PSK.

Editor: AbdiTumanggor
tribun bali
Seorang wanita bule yang berprofesi sebagai advokat atau pengacara (lawyers) di negaranya Brasil berinisial AGA (34) menyambi jadi Pekerja Seks Komersial (PSK) di Seminyak, Bali. (Tribun Bali) 

TRIBUN-MEDAN.COM - Sosok wanita bule yang berprofesi sebagai advokat atau pengacara (lawyers) di negaranya Brasil berinisial AGA (34) menyambi jadi Pekerja Seks Komersial (PSK) di Seminyak, Bali.

Advokat AGA pun dideportasi dari Bali karena melanggar izin tinggal dan menjalani praktik PSK.

AGA dinyatakan melanggar Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Ia dideportasi ke Brasil melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali dengan pengawalan petugas Rudenim Denpasar pada Kamis (28/11/2024).

“Pelanggaran izin tinggal dan keterlibatan dalam kegiatan ilegal seperti prostitusi tidak dapat ditoleransi,”ujar Kepala Rudenim Denpasar, Gede Dudy Duwita, Jumat (29/11/2024).

Dikutip dari Tribun-Bali.com, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Pramella Yunidar Pasaribu menyatakan, tindakan ini adalah upaya rutin yang dilakukan Imigrasi untuk melindungi masyarakat dan menjaga ketertiban umum.

“Kami berkomitmen untuk menjaga Bali tetap aman dan tertib. Kami tidak akan ragu untuk mengambil tindakan tegas terhadap setiap pelanggaran hukum keimigrasian,” ujar Pramella.

Selain dideportasi, AGA juga dimasukkan ke daftar penangkalan oleh Rudenim Denpasar. 

Penangkalan dapat diberlakukan hingga enam bulan dan dapat diperpanjang untuk periode yang sama jika diperlukan.

Selain itu, untuk kasus yang lebih serius, penangkalan seumur hidup dapat diterapkan kepada warga negara asing (WNA) yang dinilai mengancam keamanan dan ketertiban umum.

“Namun, keputusan akhir mengenai penangkalan akan ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi setelah mempertimbangkan semua aspek dari setiap kasus," jelas Gede Dudy.

wanita bule psk di bali
Seorang wanita bule yang berprofesi sebagai advokat atau pengacara (lawyers) di negaranya Brasil berinisial AGA (34) menyambi jadi Pekerja Seks Komersial (PSK) di Seminyak, Bali. (Tribun Bali)

Visa kunjungan untuk berlibur

AGA datang ke Indonesia pada 25 Oktober 2024 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

Ia ke Bali dengan visa kunjungan yang berlaku selama 30 hari.

AGA mengaku datang untuk berlibur di Bali.

Namun berdasarkan pengawasan keimigrasian yang dilakukan oleh Bidang Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, pada 13 November 2024, AGA ditangkap di sebuah vila di Seminyak, Kuta, Bali.

Hal yang mengejutkan, ia terlibat dalam kegiatan prostitusi.

Penangkapan ini bermula dari patroli digital yang dilakukan petugas dan dideteksi terdapat aktivitas mencurigakan melalui komunikasi digital yang terkait dengan kegiatan ilegal. 

Dalam penangkapan tersebut, petugas juga mengamankan paspor milik AGA.

Selain itu ditemukan satu alat kontrasepsi serta mata uang dalam pecahan dolar Australia dan Euro.

Dalam pemeriksaan, AGA mengakui telah melakukan aktivitas tersebut (prostitusi) demi memenuhi biaya hidupnya di Bali.

Ia menerima bayaran sebesar Rp 7.800.000 untuk sekali pertemuan dengan pelanggan.

AGA menjelaskan komunikasi terkait pertemuan tersebut dilakukan melalui aplikasi WhatsApp dengan seorang pria yang mengaku berasal dari Singapura, meskipun ia mengaku tidak mengenal pria tersebut secara langsung.

Sebelum datang ke Indonesia, AGA bekerja sebagai pengacara atau lawyers di negaranya, Brasil. Namun, karena kebutuhan ekonomi, AGA terpaksa datang ke Bali untuk berlibur sekaligus menyambi jadi PSK.

tarif wanita bule psk di bali
Seorang wanita bule yang berprofesi sebagai advokat atau pengacara (lawyers) di negaranya Brasil berinisial AGA (34) menyambi jadi Pekerja Seks Komersial (PSK) di Seminyak, Bali. (Tribun Bali)

Bukan Kali Ini Saja, Bule Diderportasi karena Nyambi jadi PSK

Akhir-akhir ini kian marak praktik prostitusi yang dilakukan warga negara asing (WNA) di Bali. Adapun salah satu faktor penyebabnya munculnya PSK daring di Pulau Dewata tak terlepas dari geliat industri pariwisata.

Sebelumnya, Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar juga telah mendeportasi deretan WNA asal Uganda.

Wanita inisial AN (42) dideportasi atas dugaan keterlibatannya dalam aktivitas prostitusi online.

Kecurigaan petugas meningkat setelah diketahui AN menyebarkan video pengawasan keimigrasian di Bali terkait kasus prostitusi online WNA kepada teman WNA lain yang diduga bagian dari jaringan tersebut.

“Selain itu AN juga sering mengirimkan foto-foto vulgarnya ke seorang WNA Australia yang ia sebut sebagai kekasihnya dan kerap dibiayai hidupnya selama di Bali oleh pacarnya tersebut,” ungkap Kepala Rudenim Denpasar, Gede Dudy Duwita.

Empat WNA asal Uganda lainnya yakni LN (23) NN (29), TN (19), dan TCN (23) juga dideportasi karena kasus prostitusi di Bali. Bahkan satu di antaranya diketahui mengidap HIV/AIDS.

Bule Rusia Bertarif Rp 9 Juta Sekali Kencan

Belum lama ini, pada Jumat (30/8/2024), Petugas Imigrasi Denpasar berhasil mengamankan wanita bule Rusia berinisial IT (22) yang menjajakan diri menjadi PSK di Bali. IT memasang tarif Rp 9 juta sekali kencan.

IT menjajakan diri dengan sistem open booking order (BO) melalui sebuah situs. 

Adapun, IT memasang tarif kencan USD 600 atau sekitar Rp 9 juta per jam.

Tak hanya IT, dua wanita warga negara (WN) Uganda berinisial FN (24) dan RKN (26) juga diciduk petugas Imigrasi. Ketiga orang asing itu ditangkap di sebuah hotel di Kota Denpasar.

Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan ketiganya bekerja sebagai PSK, seperti kondom, paspor, hingga bukti percakapan via WhatsApp (WA).

"Mereka menyalahgunakan izin tinggal dengan dugaan jadi pekerja seks komersial," kata Kepala Imigrasi Denpasar Ridha Sah Putra saat konferensi pers di kantornya, Selasa (27/8/2024) lalu.

Ridha menuturkan, ketiga perempuan asing itu tidak saling kenal. Mereka juga baru pertama kali berkunjung ke Pulau Dewata. FN dan RKN bahkan baru saling kenal saat tiba di Bali.

Ridha menerangkan, ketiga perempuan asing itu berkomunikasi dengan calon pelanggannya via WA.

Setelah sepakat, mereka berjanji bertemu di hotel dengan pria hidung belang yang membutuhkan jasanya.

Sebelumnya, imigrasi Bali juga menciduk dua wanita bule Rusia berinisial AA (26) dan NO (32) di sebuah vila kawasan Seminyak, Kuta. Keduanya ditangkap pada Sabtu (24/8/2024) karena terlibat praktik prostitusi.

Seorang wanita bule yang berprofesi sebagai advokat atau pengacara (lawyers) di negaranya Brasil berinisial AGA (34) menyambi jadi Pekerja Seks Komersial (PSK) di Seminyak, Bali. (Tribun Bali)
Seorang wanita bule yang berprofesi sebagai advokat atau pengacara (lawyers) di negaranya Brasil berinisial AGA (34) menyambi jadi Pekerja Seks Komersial (PSK) di Seminyak, Bali. (Tribun Bali)

Tarif Wanita Uganda Rp 6 Juta Sekali Kencan

Dua wanita Uganda RKN dan FN mematok tarif US 400 atau sekitar Rp 6 juta untuk sekali berhubungan badan.

Menurut Ridha, operator situs tempat mereka menjajakan diri diduga dikelola oleh seseorang di luar negeri.

"Kami tidak menemukan ada konten pornografi. Saat menjajakan diri, mereka juga tidak menentukan apakah pelanggannya orang bule atau lokal," ungkapnya.

Ridha mengungkapkan, IT mendarat di Indonesia berbekal visa on arrival (VoA) yang berlaku hingga 25 Agustus 2024. Kemudian, RKN dan FN tiba di Bali berbekal visa izin tinggal kunjungan (ITK) sejak Juli 2024.

Izin tinggal RKN dan FN berlaku hingga 6 Oktober 2024 dan 26 September 2024.

"Niat mereka (datang di Indonesia) apa, masih kami dalami. Yang jelas mereka menyalahi aturan izin tinggal dengan bekerja sebagai PSK," kata Ridha.

IT, RKN, dan FN pun dideportasi dari Bali. Ketiganya juga masuk daftar pencegahan dan penangkalan.

(*/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved