Sumut Terkini
Rapat Paripurna Pengantar RPJP Kota Siantar Tahun 2025-2049 Tanpa Kehadiran Wali Kota
Tak seperti biasanya, dalam rapat kali ini tak terlihat sosok Wali Kota Pematangsiantar Susanti Dewayani.
Penulis: Alija Magribi | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR- Rapat Paripurna Tentang Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Pematangsiantar tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045, digelar di Gedung Harungguan DPRD Kota Pematangsiantar, Senin (2/12/2024).
Tak seperti biasanya, dalam rapat kali ini tak terlihat sosok Wali Kota Pematangsiantar Susanti Dewayani.
Peran Wali Kota Pematang Siantar diwakili oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Junaedi Antonius Sitanggang.
Junaedi pun bertindak menyampaikan Nota Pengantar Wali Kota mewakili unsur pemerintah.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Pematangsiantar, Johannes Sihombing menjelaskan bahwa pimpinannya, Susanti Dewayani berhalangan hadir lantaran mengikuti kegiatan di tempat lain yang tak kalah penting.
"Di waktu yang bersamaan, ada undangan resmi dari Pemerintah Provinsi Sumatra Utara sehingga Ibu Susanti Dewayani datang ke Aula Rumah Dinas Gubernur Sumut. Beliau tetap maksimal memberikan kinerjanya untuk Kota Pematangsiantar," kata Johannes Sihombing.
Adapun di dalam rapat, Sekretaris Daerah (Sekda) Junaedi Antonius Sitanggang menyampaikan Nota Pengantar Wali Kota dan atas nama Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar mengucapkan terima kasih kepada DPRD yang telah mengagendakan rapat paripurna sebagai langkah percepatan dalam penetapan RPJPD Kota Pematangsiantar Tahun 2025-2045.
"Semoga ini menjadi momentum bagi semua untuk memantapkan langkah dan saling bersinergi dalam membangun Kota Pematangsiantar," sebutnya.
Dijelaskan Junaedi, tahapan penyusunan Ranperda tentang RPJPD kota Pematangsiantar Tahun 2025-2045 telah didahului dengan dilaksanakannya kegiatan diskusi kelompok terarah, konsultasi publik, dan musyawarah rencana pembangunan (musrenbang), yang melibatkan akademisi dan unsur masyarakat dalam rangka menjaring aspirasi, masukan dan saran dari setiap unsur pemangku kepentingan, guna penyempurnaan dari rancangan awal menjadi rancangan sehingga menjadi rancangan akhir.
"Masukan maupun saran telah kami terima yang disertai data dan informasi pendukung guna menyepakati permasalahan pembangunan dan isu strategis pembangunan Kota Pematangsiantar 20 tahun ke depan," terang dr Susanti.
Ia mengharapkan dokumen RPJPD dapat menyentuh setiap lapisan kepentingan masyarakat hingga seluruh pembangunan yang dilaksanakan mampu menciptakan kesejahteraan bagi masyarakat Kota Pematangsiantar.
Perumusan visi misi pembangunan jangka panjang yang termuat dalam rancangan akhir RPJPD Kota Pematangsiantar Tahun 2025-2045 harus diselaraskan dengan RPJPD Nasional dan RPJPD Provinsi Sumatera Utara (Sumut) yang bersifat imperatif, top-down, dan mengatur visi RPJPD wajib menggunakan kata Maju dan Berkelanjutan yang memuat 5 sasaran visi, 8 misi, 17 arah pembangunan, dan 45 indikator utama pembangunan.
"Maka Pemko Pematangsiantar telah merumuskan sesuai kesepakatan bersama dengan para pemangku kepentingan visi RPJPD Kota Pematangsiantar Tahun 2025-2045 yaitu: "Mewujudkan Kota Pematangsiantar Indah, Maju, dan Berkelanjutan"," terangnya.
Dijabarkan dr Susanti, dengan visi mewujudkan Kota Pematangsiantar Indah, Maju, dan Berkelanjutan, kemudian dirincikan ke dalam sasaran visi yang harus selaras dengan sasaran visi RPJP Nasional dan RPJPD Provinsi Sumut tahun 2025-2045, yaitu: peningkatan pendapatan per kapita;
menurunnya tingkat kemiskinan dan ketimpangan; peran dan posisi kepemimpinan kepala daerah di tingkat nasional dan global meningkat sesuai dengan karakteristik daerah; meningkatnya daya saing sumber daya manusia; serta menurunnya emisi gas rumah kaca.
RDP dengan APUK, DPRD Dairi Berencana Bentuk Pansus Terkait PT Gruti |
![]() |
---|
Pemkab Deli Serdang Belum Lihat Camat Biru-Biru Lakukan Penyalahgunaan Kewenangan |
![]() |
---|
Hatunggal Siregar Komitmen Kembalikan Kejayaan Sepakbola Sumut di Kancah Nasional |
![]() |
---|
Kejari Langkat Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Umum, Ada 2 Unit Sampan yang Digergaji Rantai |
![]() |
---|
Gubsu Bobby Nasution Rencanakan Buat Danau Toba jadi Kawasan Ekonomi Khusus Pariwisata |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.