Bawa 5 Paket Sabu, Seorang Residivis Ditangkap Sat Resnarkoba Polres Tebingtinggi

Seorang pria berinisial MIL (38) , warga Jalan Sakti Lubis, akhirnya ditangkap personel Sat Resnarkoba Polres Tebingtinggi, pada Senin (18/11/2024)

Editor: Muhammad Tazli
Tribun Medan/ IST
Seorang pria berinisial MIL (38) , warga Jalan Sakti Lubis, akhirnya ditangkap personel Sat Resnarkoba Polres Tebingtinggi, pada Senin (18/11/2024) sekitar pukul 20.00 WIB. 

TRIBUN-MEDAN.com, TEBINGTINGGI - Akibat membawa narkoba, seorang pria berinisial MIL (38) , warga Jalan Sakti Lubis, akhirnya ditangkap personel Sat Resnarkoba Polres Tebingtinggi, pada Senin (18/11/2024) sekitar pukul 20.00 WIB.

Penangkapan terhadap pelaku bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktifitas pelaku, sehingga membuat resah masyarakat. Menindaklanjutinya, jajaran Sat Resnarkoba melakukan serangkaian penyelidikan dengan mendatangi lokasi dimaksud di Jalan Merbuk Kota Tebingtinggi.

Baca juga: Bhabinkamtibmas Polsek Perdagangan Simalungun Patroli Dialogis Pasca-pencoblosan Pilkada 2024

Hal ini dibenarkan Kasat Resnarkoba Polres Tebingtinggi AKP Wisnugraha Paramaartha melalui Kasi Humas Iptu Mulyono, Senin (2/12), yang menyatakan bahwa pelaku terbukti memiliki narkoba jenis sabu. Dari tangan pelaku ditemukan 5 paket sabu siap edar, plastik klip transparan, pipet runcing, android dan uang tunai.

"Pelaku ini merupakan residivis kasus narkoba tahun 2022. Dari pengakuan pelaku, sabu tersebut memang miliknya yang didapatkan dari seorang temannya, yang kini masih dalam pencarian", sebut Kasi Humas.

Pelaku kini ditahan di Mapolres Tebingtinggi untuk menjalani pemeriksaan secara intensif. Polisi juga terus mendalami kasus ini untuk membongkar jaringan peredaran narkoba diwilayah hukum Polŕes Tebingtinggi. (*)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved