Berita Viral

Di Dunia Maya Posting Sayang Ibu, di Dunia Nyata Aipda Nikson Pangaribuan Bunuh Ibu Kandungnya

Akun media sosial Aipda Nikson Pangaribuan (41), polisi bunuh ibu kandungnya,, Herlina Sianipar (61) di Bogor jadi sorotan netizen.

Editor: Juang Naibaho
KOLASE/TRIBUN MEDAN
Anggota Polrestro Bekasi Aipda Nikson Pangaribuan ditahan setelah membunuh ibu kandungnya, Herlina Sianipar (61). 

TRIBUN-MEDAN.com - Akun media sosial Aipda Nikson Pangaribuan (41), polisi bunuh ibu kandungnya, Herlina Sianipar (61) di Bogor jadi sorotan netizen.

Di dunia maya itu, Aipda Nikson Pangaribuan sempat menuliskan keinginan untuk membahagiakan orang tuanya di masa tua.

"Aku berjuang hanya untuk dua hal : 
Orang tua yang harus bahagia di masa tua, dan cinta yang akan mendampingiku selamanya," tulis postingan Aipda Nikson.

Postingan itu dibagikan oleh Aipda Nikson Pangaribuan pada Desember 2013.

Di dunia nyata justru sebaliknya. Aipda Nikson Pangaribuan menganiaya ibunya, Herlina Sianipar, hingga meninggal dunia.

Korban Herlina Sianipar meninggal setelah dianiaya Aipda Nikson pada Minggu (1/12/2024) malam.

Peristiwa itu terjadi di kediaman korban yang berada di Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor.

Saat itu, Herlina sedang melayani pembeli di warung kelontong miliknya. 

Tiba-tiba, Aipda Nikson datang dan mendorong korban sampai terjatuh ke lantai.

Tak sampai di situ, Nikson memukul kepala korban pakai tabung gas elpiji 3 kg sebanyak 3 kali.

"Tanpa ada peringatan dari pihak pelaku langsung melakukan penganiayaan terhadap korban," kata Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Teguh Kumara.

Baca juga: SOSOK Mantan Istri Nikson Pangaribuan Polisi Bunuh Ibunya di Bogor, Sempat Curhat Lepas dari Toxic

Saksi yang melihat kejadian itu, langsung lari ketakutan dan memberitahukan warga sekitar.

"Saksi melarikan diri dan meminta bantuan tetangga, sementara pelaku kabur dan meninggalkan TKP," kata dia.

Pelaku kemudian ditangkap dan dibawa ke RS Polri Kramatjati karena diduga mengalami gangguan jiwa.

Namun AKP Teguh Kumara menegaskan, Aipda Nikson tetap dijerat dengan pasal penganiayaan dan pembunuhan.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved