Berita Kisaran Terkini

Hakim Tunggal Vonis Perkara Lalu Lintas via VC di PN Kisaran, Praktisi Hukum: Tidak Profesional

TS memvonis terdakwa dengan sidang hakim tunggal menggunakan video call dan tanpa mempertimbangkan pleidoi atau nota pembelaan terdakwa.

|
TRIBUN MEDAN/HO
Foto pengacara terdakwa Mhd Armadiansyah membacakan pleidoi sesaat sebelum Hakim PN Kisaran, TS memvonis 2 tahun penjara. 

Sebelumnya, kejadian kecelakaan maut itu terjadi pada Sabtu (22/7/2024) dimana, terdakwa membawa dua orang korban PNS disdukcapil untuk mendata perkawinan. 

Namun naas, saat mobil yang dikendarai terdakwa dihantam oleh kereta api Putri Deli, Jurusan Tanjungbalai - Medan di perlintasan tanpa pintu Kelurahan Siumbut Baru, Kecamatan Kota Kisaran Timur, Kabupaten Asahan. 

Sehingga, satu orang korban PNS meninggal dunia, dan terdakwa selamat. 

(cr2/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved