Berita Viral

SOAL Aipda Nikson, Keluarga: Pernah Dirawat di RSJ Grogol, Polisi: Tidak Ada Indikasi Sakit Jiwa

Perilaku tak wajar ini diungkapkan oleh paman Aipda Nikson, Rony Saud Pangaribuan (75), Selasa (3/12/2024).

Editor: AbdiTumanggor
KOLASE/TRIBUN MEDAN
NASIB Nikson Pangaribuan Polisi Durhaka Bunuh Ibunya di Bogor, Kini Dipenjara dan Akan Dipecat 

Mendapat laporan mengenai keributan tersebut, anggota Reskrim Polsek Cileungsi segera mengamankan pelaku.

Menurut keterangan kerabatnya, Nikson diduga menderita gangguan jiwa, yang dibuktikan dengan ditemukan obat soroquin dan divalproex di tempat kejadian.

Kemudian pelaku dibawa ke RS Polri Kramatjati dengan menggunakan ambulans karena diduga mengalami gangguan jiwa yang bisa membahayakan.

Terbaru, Nikson kini menjalani pelanggaran sidang kode etik profesi pada Senin (2/12/2024).

Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya melakukan sidang terhadap Nikson terkait kasus pembunuhan tersebut.

"Saat ini sidang kode etiknya sedang dilaksanakan Propam Polda Metro Jaya, selaras penyelidikan," kata Rio kepada wartawan di Mapolres Bogor, Cibinong, Senin.

Hasil keputusan sidang itu bakal langsung disampaikan.

"Untuk pidananya di kami, kode etiknya di Propam Polda Metro Jaya," ujarnya, dikutip dari Kompas.com.

Rio menjelaskan, kasus ini terjadi pada Minggu (1/12/2024) malam sekitar pukul 21.30 WIB di warung milik Herlina di Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi.

Berdasarkan kesaksian saksi mata atau pembeli di warung itu, pelaku mendorong ibunya hingga terjatuh.

Pelaku kemudian mengambil tabung gas LPG 3 kilogram dan memukulkannya ke kepala korban sebanyak tiga kali.

"Korban sempat dibawa ke RS Kenari oleh warga yang melaporkan kejadian tersebut. Namun, nyawanya tidak tertolong dan korban dinyatakan meninggal dunia," ungkap Rio.

Setelah kejadian, pelaku melarikan diri menggunakan kendaraan Suzuki pikap. Tak berselang lama, pelaku ditangkap di sekitar Jalan Raya di depan RS Hermina Cileungsi oleh anggota Reskrim Polres Bogor.

Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti tabung LPG 3 kilogram.

(*/tribun-medan.com/TribunJatim.com)

Sumber: Tribun Bogor
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved