Berita Viral
SOSOK Seftyana Pengasuh Daycare Depok Siram Air Mendidih ke Bayi Saat BAB hingga Kulit Melepuh
Inilah sosok Seftyana (35) pengasuh daycare Kiddy Space di Depok yang siram air panas baru mendidih ke bayi berusia 1 tahun saat sedang BAB
TRIBUN-MEDAN.COM – Inilah sosok Seftyana (35) pengasuh daycare Kiddy Space di Depok yang siram air mendidih ke bayi berusia 1 tahun berinisial KCB.
Sosok Seftyana kini menjadi sorotan setelah tega menyiram dua gayung air panas yang baru mendidih ke bayi yang sedang BAB.
Akibat ulah Seftyana pengasuh daycare di Depok tersebut, tubuh bayi malang berusia 1 tahun 3 bulan tersebut menderita luka melepuh dari punggung hingga leher dan telinga.
Kejadian bayi KCB disiram air panas saat berada di tempat penitipan anak KIDDY Space, Kelurahan Pengasinan, Sawangan, Kota Depok, Senin (2/12/2024) lalu.
Dilansir Tribun-medan.com dari TribunnewsDepok.com, kejadian tersebut bermula ketika korban buang air besar.
Di saat yang sama, pengasuhnya sedang merebus air.
"Waktu itu anaknya masih tidur dan ketika bangun ingin buang air besar, pada saat itu juga pengasuhnya si tersangka sedang merebus air," kata Kombes Arya dilansir Tribun-medan.com, Kamis (5/12/2024).
Baca juga: SOSOK Seftyana, Pengasuh Daycare di Depok Siram Air Panas ke Bayi, Kesal Korban Terus Menangis
Seftyana yang kini jadi tersangka itu pun membawa korban untuk buang air besar dan membersihkannya.
Namun, korban terus menangis hingga tersangka menyiramkan air mendidih yang sedang direbus ke tubuh KCB.

"Karena kulitnya melepuh lalu disiram lagi pakai air dingin,” ungkapnya.
Bahkan korban baru dibawa ke Rumah Sakit Alia, Pancoran Mas, Depok, satu jam setelah kejadian oleh pengasuh daycare lainnya berinisial A.
A juga melaporkan insiden itu ke orangtua korban.
Baca juga: PETISI Copot Gus Miftah dari Jabatan Utusan Khusus Presiden Ramai, Prabowo Buka Suara Soal Nasibnya
Sementara pelaku, Seftyana ditangkap pada Selasa (3/12/2024) dan ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi melakukan beberapa pemeriksaan.
Atas perbuatannya, S dijerat Pasal 80 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Lebih lanjut, Kapolres Metro Depok, Kombes Arya menjelaskan, motif tindakan penganiayaan ini dilatarbelakangi emosi Seftyana yang tak terkendali karena bayi terus menangis saat hendak dimandikan.
"Ya kesel saja dia (pelaku), karena anaknya nangis terus ya,” pungkasnya.
(*/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
sosok Seftyana
pengasuh daycare siram air panas ke bayi
Daycare Kiddy Space
Depok
Tribun-medan.com
viral di media sosial
PENAMPAKAN Polsek Tegalsari Surabaya Dibakar Massa, Barang-barang Dijarah |
![]() |
---|
EMPAT Penyusup Demo Dibebaskan Polres Lumajang, Ternyata Pelaku Masih Pelajar |
![]() |
---|
KONDISI Rumah Dinas Wagub Jatim Emil Dardak Dibakar Massa, Barang-barangnya Juga Dijarah |
![]() |
---|
BAHAS Gelombang Demonstrasi, Presiden Prabowo Panggil Semua Ketum Parpol |
![]() |
---|
TERNYATA Rumah Uya Kuya yang Dijarah Sudah Lama Kosong, Sempat Ditempati Mertua |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.