Pilkada Serentak 2024

UPDATE Hasil Resmi Rekap KPU Pilgub Jakarta, Pramono-Rano Kuasai 5 Wilayah, Menang Satu Putaran?

Sebanyak 5 dari 6 wilayah administrasi di Provinsi DKI Jakarta telah menyelesaikan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilkada Jakarta 2024.

Editor: Juang Naibaho
Tribunnews/Fersianus Waku
Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta nomor urut 3, Pramono Anung-Rano Karno mendeklarasikan diri menang satu putaran dalam Pilkada Jakarta 2024 di Cipete, Jakarta Selatan, Kamis (28/11/2024). 

Ridwan Kamil-Suswono: 152.235 (36,47 % )
Dharma Pongrekun-Kun Wardana: 44.865 (10,75 % )
Pramono Anung-Rano Karno: 220.372 (52,79 % )

Jika angka tersebut sama dengan hasil rekapitulasi KPU nantinya, maka Pramono-Doel dipastikan memenangkan Pilkada Jakarta 2024 satu putaran karena memperoleh lebih dari 50 persen suara.

Secara total, berikut persentase perolehan suara Pilkada Jakarta 2024 menurut jagasuara2024.org:

Ridwan Kamil-Suswono: 39,40 %
Dharma Pongrekun-Kun Wardana: 10,53 %
Pramono Anung-Rano Karno: 50,07 %

Baca juga: RESMI, PDIP Pecat Effendi Simbolon Gegara Manuver Dukungan ke Ridwan Kamil di Pilgub Jakarta

Mosi Tak Percaya Kubu RIDO

Sementara itu, massa relawan dan organisasi masyarakat (ormas) pendukung pasangan Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) melayangkan mosi tidak percaya kepada KPU Jakarta

Mereka merasa pelaksanaan Pilkada Jakarta 2024 bermasalah.

“Betul (mosi tidak percaya). Bagaimana kita bisa percaya ketika KPU-nya tidak punya, tidak ada yang namanya etikanya tidak dipakai,” ujar anggota Tim Pemenangan RIDO sekaligus koordinator aksi, Ramdan Alamsyah, di sela-sela aksi di depan kantor KPU Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (2/12/2024). 

Ramdan mengatakan, faktor Pilkada Jakarta 2024 dinilai bermasalah karena rendahnya partisipasi warga Jakarta di pesta demokrasi kali ini.

Menurutnya, jika partisipasi masyarakat rendah, kinerja KPU Jakarta patut dipertanyakan.

"Pencoblos itu rendah, partisipasi masyarakat itu rendah, kenapa? Etika moral. Mungkin bagiannya adalah tidak lagi percaya masyarakat kepada KPU,” tuturnya. 

Ramdan mengatakan, mosi tidak percaya ini harus diselesaikan dengan putaran kedua Pilkada Jakarta. 

Ia membandingkan dengan partisipasi masyarakat Jakarta dengan Pilkada tahun 2017. 

“Logikanya begini, yang partisipasinya 70 persen saja waktu tahun 2017 (itu berlangsung) dua putaran. Nah, bagaimana yang partisipasinya rendah itu (dilaksanakan) satu putaran,” katanya. 

Ramdan mengatakan, jika Pilkada Jakarta berjalan satu putaran maka akan menjadi anomali yang diatur KPU Jakarta

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved