Berita Viral

AGUS Buntung Berkilah, Sebut Justru Dirinya yang Diperdaya Perempuan yang Diduga Korbannya

I Wayan Agus Suartama (22) alias Agus Buntung membantah soal tuduhan pelecehan seksual kepada belasan perempuan yang diarahkan kepadanya.

Editor: Liska Rahayu
KOLASE/TRIBUN MEDAN
AGUS Buntung Berkilah, Sebut Justru Dirinya yang Diperdaya Perempuan yang Diduga Korbannya 

Kombes Pol Syarief Hidayat menyebut rekaman video yang sudah dilakukan uji forensik digital ini menjadi bukti bahwa memang ada interaksi antara Agus Buntung sebagai pelaku dengan korban.

Kepala Kejaksaan Tinggi NTB, Enen Saribanon mengatakan telah menerima berkas perkara Agus Buntung pada 29 November 2024.

Namun pihaknya meminta agar polisi melengkapi berkas.

"Kami memberikan petunjuk untuk dilengkapi," kata Enen.

Agus Buntung juga sudah menjalani pemeriksaan di Polda NTB.

Diduga khawatir akan dipenjara atas ulahnya sendiri, Agus Buntung mulai mencari jalan agar bisa bebas.

"Iya saya hadapi (persidangan). Tapi mudah-mudahan kalau bisa jangan sampai, biar kita selesaikan secara baik-baik, iya (damai)," kata Agus Buntung.

Agus Buntung yang awalnya berkoar-koar akan melaporkan pihak tertentu atas tuduhan pencemaran nama baik, kini mendadak menciut.

"Saya juga enggak perpanjang kasus pencemaran nama baik," tutur Agus Buntung.

"Mereka mau ngomong apa semua orang berhak mau ngomong apa, hanya Tuhan yang tahu."

Agus Buntung berharap bisa tetap menghirup udara bebas meski telah melecehkan 15 wanita.

"Saya enggak nuntut, yang penting saya bisa kerja, jalan-jalan, terpenting bisa kuliah," kata Agus Buntung.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Kombes Syarif Hidayat mengatakan bahwa pihaknya belum ada rencana menempatkan Agus Buntung menjadi tahanan rutan. 

Pria tanpa tangan ini masih dalam status tahanan rumah. 

"Sebenarnya penetapan tahanan rumah ini merupakan bagian dari perhatian kami terhadap hak tersangka."

"Karena secara fasilitas tahanan untuk penyandang disabilitas itu kami belum memenuhi, makanya status tahanan rumahnya sudah kami perpanjang dalam masa 40 hari," jelasnya.

Berdasarkan informasi dari KDD Provinsi NTB, jumlah korban IWAS alias Agus bertambah menjadi 15 orang. 

"Saat ini, fokus kami terkait berkas perkara yang sudah kami limpahkan ke jaksa peneliti, memang ada dua (korban tambahan) yang sudah kami mintai BAI (berita acara investigasi). Salah satunya memang ada anak."

"Tetapi, fokus kami dalam pemeriksaan laporan pertama ini ada lima [korban], termasuk korban itu sendiri [pelapor]," kata Syarif.

Agus Buntung sebagai tersangka dalam kasus ini dikenakan sangkaan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Ketua KDD NTB, Joko Jumadi mengatakan, Agus menggunakan modus yang sama seperti terhadap korban dewasa.

"Mengajak mengobrol ada juga yang memacarinya, hampir sama semua modusnya, lokasinya juga di homestay yang sama," kata Joko.

(*/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved