Sumut Terkini

Hanya 2 Hari Arief Jabat Plt Dirut PDAM Tirtanadi Sudah Dicopot, Ini Kata Pejabat Pemprov Sumut

Mantan Sekda Pemprov Sumut, Arief Sudarto Trinugroho sempat ditunjuk sebagai Plt Direktur Umum Perumda PDAM Tirtanadi.

Penulis: Dedy Kurniawan | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/HO
Arief S Trinugroho semasa menjabat Sekda Provinsi Sumatera Utara saat pimpin apel beberapa waktu lalu. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Mantan Sekda Pemprov Sumut, Arief Sudarto Trinugroho sempat ditunjuk sebagai Plt Direktur Umum Perumda PDAM Tirtanadi. Namun jabatan itu hanya diemban dan bertahan dua hari saja. 

Hal itu dibenarkan langsung oleh Arief S Trinogroho pada Selasa (10/12/2024). Arief S Trinugroho mengatakan, setelah purna tugas sempat menjabat Plt Dirut PDAM, namun kini jabatan itu sudah lepas dan hanya pensiunan Pegawai Negeri Sipil.

"Lho...saya direktur apa ya? Saya bukan direktur. Saya bukan Plt Dirut Tirtanadi Kan sudah ada yang baru, lagi" katanya via WhatsApp dan telepon kepada Tribun Medan.

Kadis Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumut, Ilyas Sitorus dikonfirmasi membenarkan jabatan Plt Dirut PDAM Tirtanadi yang diemban Arief S Trinugroho sudah berganti lagi. Arief hanya menjabat selama dua hari. 

"Iya betul, cuma dua hari menjabat Pltnya. Sekarang sudah ganti lagi. Lebih rincinya tanya ke Popy (Kabiro Perekonomian Sekdaprov Sumut). Ada kan kontaknya," ujar Ilyas Sitorus.

Kini jabatan Plt Dirut PDAM Tirtanadi dikembalikan kepada Plt Dirut sebelumnya. Informasi dihimpun, Penjabat (Pj) Gubernur Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Agus Fatoni selaku Kuasa Pemilik Modal Perumda Tirtanadi Provinsi Sumatera Utara mengeluarkan Surat Keputusan (SK) melalui suratnya nomor: 05/KPM-Perumda/XII/2024 tertanggal 9 Desember 2024 tentang penetapan Ewin Putra sebagai Pelaksana Tugas Direktur Utama Perumda Tirtanadi Provinsi Sumatera Utara.

Surat Keputusan yang ditanda tangani Pj Gubernur Provinsi Sumatera Utara tersebut diserahkan Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumatera Utara, Armand Effendy Pohan kepada Ewin Putra.

Penyerahan SK itu disaksikan Kepala Biro Perekonomian Pemprov Sumut, Popy M. Hutagalung, Sekretaris Dewan Pengawas Perumda Tirtanadi Provinsi Sumatera Utara, Silmi dan Kepala Bidang Publikasi dan Komunikasi Perumda Tirtanadi, Lokot Parlindungan Siregar. 

"Nanti saja dulu ya, masih rapat. Sudah ditanya-tanya juga. Itu pernyataan statemen nanti aja dari Pemprov ya. Iya iya (cuma 2 hari menjabat), nanti lah kita jumpa lagi ya. Itu kan pekerjaan yang besar, nanti kita jampa lagi ya, boleh ya," ujar Popy M Hutagalung. 

Sebelumnya, diberitakan Tribun-medan.com Sabtu (7/12/2024) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) memastikan penunjukan pelaksana tugas (Plt) Direktur PDAM Tirtanadi sudah sesuai aturan sebagaimana dalam Peraturan Pemerintah (PP) 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). 

Hal ini disampaikan, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumut Ilyas Sitorus saat menjawab pertanyaan wartawan soal penunjukan Arief S. Trinugroho sebagai Plt PDAM Tirtanadi di Kantor Gubernur Sumut.

"Jelas diatur di pasal 71 ayat PP 54 tahun 2017 tentang BUMD, bila terjadi kekosongan jabatan seluruh anggota direksi, dapat ditunjuk pelaksana tugas dari unsur pengawas," katanya.

Ilyas menambahkan, bahwa Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumut Nomor 2 Tahun 2022 tentang pendirian Perumda Tirtanadi, juga telah mengatur hal yang sama. 

Dimana pada pasal 55 ayat (1) Perda tersebut dinyatakan bila terjadi kekosongan jabatan seluruh anggota direksi, pelaksanaan tugas pengurusan Perumda Tirtanadi dapat dilaksanakan oleh Pengawas. 

"Jadi tidak ada peraturan yang dilanggar, pengawas boleh menjadi pelaksana tugas atau menunjuk pejabat internal lainnya sebagai pelaksana tugas direksi," ujarnya. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved