Sumut Terkini

Terlilit Utang, Pecatan Kepling Kota Medan ini Nekat Gelapkan Sepeda Motor, Modus Pinjam Lalu Gadai

Ia ditangkap karena diduga kerap menggelapkan sepeda motor warga hingga korbannya merugikan puluhan juta.

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Ayu Prasandi
HO
Tampang Ferdy Tarigan (33) pecatan Kepala Lingkungan (Kepling) 8, Kelurahan Sidorame Barat I, Kecamatan Medan Perjuangan usai ditangkap Polisi pada 9 Desember lalu karena gelapkan sepeda motor warga modus pinjam, lalu digadaikan, Rabu (11/12/2024). Hasil pemeriksaan, ia berulang kali melakukan hal serupa dan uangnya untuk kebutuhan sehari-hari, serta bayar utang. 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN- Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Medan Timur menangkap Ferdy Tarigan (33) seorang pecatan Kepala Lingkungan (Kepling) 8, Kelurahan Sidorame Barat I, Kecamatan Medan Perjuangan.

Ia ditangkap karena diduga kerap menggelapkan sepeda motor warga hingga korbannya merugikan puluhan juta.

Kanit Reskrim Polsek Medan Timur Iptu Ervan Siahaan mengatakan, Ferdy ditangkap pada Senin 9 Desember kemarin, di Jalan Gereja, Gang Tirtonadi, Kelurahan Sidorame Barat 2, Kecamatan Medan Perjuangan.

"Korban melapor kasus pengelapan sepeda motor pada 22 November lalu dan tersangka diamankan 9 Desember kemarin berdasarkan hasil penyelidikan,"kata Iptu Ervan, Rabu (11/12/2024).

Usai ditangkap dan diinterogasi, mantan Kepling ini mengaku bukan sekali saja menggelapkan sepeda motor, melainkan kurang lebih tiga kali.

Adapun rinciannya, menggelapkan sepeda motor Honda Scoopy tahun 2023 milik Nova di Jalan Teladan, Kecamatan Medan Kota, kemudian digadaikan Rp. 3 juta.

Selanjutnya, ia juga menipu korban dan menggelapkan sepeda motor Honda Vario 160 tahun 2023 milik Daniel di Jalan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, lalu menggadaikannya sebesar Rp 6,3 juta.

Terakhir, Ferdy menggelapkan motor milik Yazri Syahputra (23) pada 22 November lalu di Jalan Purwo, Kelurahan Perintis, Kecamatan Medan Timur tepatnya di parkiran Kafe Mia.

Saat itu tersangka meminjam motor korban dan berpura-pura mau menjemput rekannya, namun tak kunjung kembali.

Rupanya, sepeda motor korban sudah digadaikan kepada seseorang sebesar Rp 2,5 juta.

Hasil pemeriksaan sementara, pelaku bolak-balik menggelapkan sepeda motor karena terlilit utang.

Uang hasil menggelapkan sepeda motor dipakai untuk kebutuhan sehari-hari.

"Tersangka telah menggunakan sebagian duit hasil kejahatan untuk kebutuhan tersangka sehari-hari,"ungkapnya.

(Cr25/Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun MedanĀ 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved