Kantor Imigrasi Kelas II TPI Pematangsiantar Raih Predikat Unit Kerja Berbasis P2HAM Tahun 2024

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Pematangsiantar Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara mencatat prestasi membanggakan dengan mendapatkan penghargaan

Editor: Muhammad Tazli
Istimewa
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Pematangsiantar mendapat apresiasi dari pengguna layanan publik, Kamis (31/8/2023). 

TRIBUN-MEDAN.com, PEMATANGSIANTAR - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Pematangsiantar Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara mencatat prestasi membanggakan dengan mendapatkan penghargaan berupa Predikat Unit Kerja Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) Tahun 2024 dari Kementerian Hak Asasi Manusia, Rabu (11/12/2024).

Kepala Kantor Imigrasi Bapak Yusva Aditya menyampaikan rasa syukur dan bangga atas pencapaian ini.

Menurutnya, pencapaian ini merupakan hasil kerja keras seluruh petugas Imigrasi Siantar dalam memberikan pelayanan terbaik yang menjunjung tinggi nilai-nilai HAM, terutama bagi pengguna layanan Publik berbasis HAM.  

Pelayanan Publik Berbasis HAM yang selanjutnya disebut P2HAM adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip HAM bagi setiap warga negara dan penduduk atas jasa dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh Unit Kerja pelaksana pelayanan publik.

Penilaian Unit Kerja Berbasis P2HAM dilakukan terhadap tiga kriteria utama berupa : Ketersediaan Aksesibilitas, Ketersediaan Sarana & Prasarana dan Ketersediaan Sumber Daya Manusia, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Pematangsiantar dalam meraih predikat ini telah melaksanakan proses pencanangan pelayanan publik berbasis HAM pada awal tahun 2024, serta telah dilakukan penilaian dan pembinaan oleh Kanwil Kemenkumham Sumut dan Direktorat Jenderal HAM.

Baca juga: Rutan Sidikalang Raih Predikat Unit Kerja Berbasis P2HAM Tahun 2024

"Keberhasilan ini, menjadi motivasi untuk terus berinovasi dan mempertahankan kualitas pelayanan  Publik berbasis HAM Tahun 2024 Ini merupakan komitmen kami untuk memberikan pelayanan Inklusif untuk semua kalangan terutama bagi masyarakat yang menjadi subjek P2HAM,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Pematangsiantar,Yusva Aditya.

Dalam pelaksanaan P2HAM, ada sejumlah ketentuan yang mesti terpenuhi untuk mendapatkan penghargaan P2HAM. "Termasuk kesiapan sarana dan prasarana serta sumber daya manusia (SDM) petugas yang terlatih terutama untuk Kaum Prioritas yakni Lansia, Balita, Ibu Hamil dan Menyusui, serta Kaum Disabilitas,” tambah Yusva.

Dengan pencapaian ini, Imigrasi Pematangsiantar menjadi salah satu contoh sukses penerapan pelayanan Publik berbasis HAM di lingkungan Kementerian Hak Asasi Manusia. Prestasi ini juga menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam mewujudkan perlindungan hak asasi manusia di Indonesia. (*)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved