Berita Medan
Panah Warga Saat Tawuran, 3 Remaja Ini Jadi Tersangka dan Dijebloskan ke Penjara
Mereka merupakan warga Lorong Ujung Tanjung Pasir, Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan.
"Pelaku AP mengakui bahwa panah yang melukai korban berasal dari rekannya (B dan MTP)," katanya.
Lebih lanjut, Janton mengatakan, berdasarkan pengakuan pelaku. Mereka membeli celurit yang dipakai saat tawuran dari secara online seharga Rp 300 ribu.
Saat ini, ketiga remaja tersebut telah dijebloskan ke dalam penjara dan akan menjalani proses hukum.
Ketiganya dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat nomor 12 Tahun 1951 tentang larangan membawa senjata tajam atau senjata penusuk.
"Ancaman hukuman untuk pelanggaran ini adalah di atas lima tahun penjara," pungkasnya.
(Cr11/Tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
tawuran
Taman Lili Suheri Diplot Jadi Tempat UMKM, Seni, Kreativitas Anak Muda |
![]() |
---|
Tanoto Foundation Adakan FGD, Dorong Literasi dan Numerasi di Sumut |
![]() |
---|
2 Siswa SD Santo Nicholas Medan Raih Emas Olimpiade Matematika Internasional, Diapresiasi Wali Kota |
![]() |
---|
1.000 Mahasiswa UNPRI Ikuti Kuliah Umum Ketua Mahkamah Agung RI |
![]() |
---|
ASB Rilis Buku Advokasi HKSR, Suara Remaja Soal Hak Kesehatan Reproduksi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.