Berita Viral

DAFTAR Nama Hakim MA Menolak Permohonan PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon

Mahkamah Agung (MA) telah menolak permohonan putusan Peninjauan Kembali (PK) tujuh terpidana kasus Vina Cirebon.

Editor: AbdiTumanggor
istimewa
DAFTAR Nama Hakim MA Menolak Permohonan PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon. (Istimewa) 

TRIBUN-MEDAN.COM - Mahkamah Agung (MA) telah menolak permohonan putusan Peninjauan Kembali (PK) tujuh terpidana kasus Vina Cirebon.

Dilihat dari situs MA, terdapat dua berkas PK dengan nomor perkara berbeda.

Pertama, PK nomor 198 PK/PID/2024 dengan pemohon Eko Ramadhani dan Rivaldi Aditya.

Sementara, PK kedua nomor 199 PK/PID/2024 dengan pemohon Eka Sandy, Hadi Saputra, Jaya, Sudirman, dan Supriyanto.

Meski berbeda berkas perkara, sidang PK tersebut sama-sama diadili oleh Ketua Majelis Hakim Burhan Dahlan.

"Amar putusan, Tolak PK para terpidana," demikian bunyi putusan tersebut dikutip dari laman resmi MA, Senin (16/12/2024).

Hakim MA Menolak Permohonan PK 7 Kasus Vina
Hakim MA Menolak Permohonan PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon. (Istimewa)

Adapun ketujuh terpidana yang ditolak PK-nya tersebut yakni: 

1. Jaya,

2. Supriyanto,

3. Eka Sandi, 

4. Eko Ramadhani, 

5. Hadi Saputra, 

6. Sudirman, 

7. Rivaldi Aditya Wardana.

Dengan demikian ketujuh terpidana tetap dihukum penjara seumur hidup.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved