Berita Viral
DAFTAR Nama Hakim MA Menolak Permohonan PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon
Mahkamah Agung (MA) telah menolak permohonan putusan Peninjauan Kembali (PK) tujuh terpidana kasus Vina Cirebon.
TRIBUN-MEDAN.COM - Mahkamah Agung (MA) telah menolak permohonan putusan Peninjauan Kembali (PK) tujuh terpidana kasus Vina Cirebon.
Dilihat dari situs MA, terdapat dua berkas PK dengan nomor perkara berbeda.
Pertama, PK nomor 198 PK/PID/2024 dengan pemohon Eko Ramadhani dan Rivaldi Aditya.
Sementara, PK kedua nomor 199 PK/PID/2024 dengan pemohon Eka Sandy, Hadi Saputra, Jaya, Sudirman, dan Supriyanto.
Meski berbeda berkas perkara, sidang PK tersebut sama-sama diadili oleh Ketua Majelis Hakim Burhan Dahlan.
"Amar putusan, Tolak PK para terpidana," demikian bunyi putusan tersebut dikutip dari laman resmi MA, Senin (16/12/2024).
Adapun ketujuh terpidana yang ditolak PK-nya tersebut yakni:
1. Jaya,
2. Supriyanto,
3. Eka Sandi,
4. Eko Ramadhani,
5. Hadi Saputra,
6. Sudirman,
7. Rivaldi Aditya Wardana.
Dengan demikian ketujuh terpidana tetap dihukum penjara seumur hidup.
MA tolak PK 7 terpidana kasus vina cirebon
Hakim PK Kasus Vina Cirebon
Hakim MA Menolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon
Hakim MA Tolak PK 7 Terdakwa Pembunuh Vina
Burhan Dahlan
Yohanes Priyana
Jupriyadi
Sigid Triyono
Hakim Agung Menolak 7 PK Terpidana Kasus Vina
| Tragedi di Danau Toba: Frater Muda Christopher Tenggelam saat Rekreasi |
|
|---|
| Bersumpah Sambil Injak Al-Qur'an, Dua Wanita di Banten Resmi Jadi Tersangka Penistaan Agama |
|
|---|
| INI Dalih Dubes Iran Kenapa Kapal Tanker Pertamina Belum Bisa Melewati Selat Hormuz |
|
|---|
| IMBAS PEMBAKARAN Rumah Preman Terduga Bandar Narkoba, Kapolsek dan Kanit Reskrim Dicopot Kapolda |
|
|---|
| Buntut Amarah Warga Panipahan Rusak Rumah Terduga Bandar Narkoba, Kapolsek dan Kanit Reskrim Dicopot |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Hakim-MA-Menolak-Permohonan-PK-7-Terpidana-Kasus-Vina.jpg)