Berita Viral

INI DAFTAR Rokok Naik Per 1 Januari 2025, Mulai dari Rokok Konvensional Hingga Rokok Elektrik

Pemerintah akan menaikkan harga rokok per 1 Januari 2025. Harga rokok semakin melambung di tengah imbauan larangan penggunaan rokok. 

|
Time.com
Ilustrasi rokok. INI DAFTAR Rokok Naik Per 1 Januari 2025, Mulai dari Rokok Konvensional Hingga Rokok Elektrik 

TRIBUN-MEDAN.com - Pemerintah akan menaikkan harga rokok per 1 Januari 2025. Harga rokok semakin melambung di tengah imbauan larangan penggunaan rokok. 

Berikut daftar harga rokok per 1 Januari 2025

Kenaikan harga rokok tersebut tertuang dalam lampiran dua Peraturan Menteri Keuangan (PMK), yakni PMK Nomor 96 Tahun 2024 dan PMK Nomor 97 Tahun 2024.

Dalam beleid tersebut, pemerintah tidak menaikkan tarif cukai hasil tembakau.

Namun, harga jual eceran hampir seluruh produk tembakau naik.

Baca juga: AKHIRNYA Anak Bos Toko Roti yang Aniaya Karyawati Ditangkap, GSH Sempat Sembunyi di Hotel Sukabumi

Baca juga: Link Download Kalender 2025 Lengkap Beserta Tanggal Merah, Cuti Bersama dan Juga Kalender Hijriah

Adapun tujuannya adalah untuk mendukung pengendalian konsumsi tembakau, melindungi industri tembakau padat karya, serta mengoptimalkan penerimaan negara.

Berikut rincian harga rokok naik mulai 1 Januari 2025, dikutip dari kompas.tv.

INI DAFTAR Rokok Naik Per 1 Januari 2025, Mulai dari Rokok Konvensional Hingga Rokok Elektrik

Harga Jual Eceran Rokok Konvensional

1. Sigaret Kretek Mesin (SKM)

SKM Golongan I paling rendah Rp 2.375 (naik 5,08 persen)
SKM Golongan II paling rendah Rp 1.485 (naik 7,6 persen)

2. Sigaret Putih Mesin (SPM)

SPM Golongan I paling rendah Rp 2.495 (naik 4,8 persen )
SPM Golongan II paling rendah Rp 1.565 (naik 6,8 persen )

3. Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau Sigaret Putih Tangan (SPT)

SKT/SPT Golongan I lebih dari Rp 2.170 (naik 9,5 persen )
SKT/SPT Golongan I paling rendah Rp 1.55 (naik 13 persen ) sampai Rp 2.170 (naik 9,5 persen )
SKT/SPT Golongan II paling rendah Rp 995 (naik 15 % )
SKT/SPT Golongan III paling rendah Rp 860 (naik 18,6 % )
Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) atau Sigaret Putih Tangan Filter (SPTF)
SKTF/SPTF tanpa golongan paling rendah Rp 2.375 (naik 5 % )

4. Kelembak Kemenyan (KLM)

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved