Berita Viral

INI DAFTAR Rokok Naik Per 1 Januari 2025, Mulai dari Rokok Konvensional Hingga Rokok Elektrik

Pemerintah akan menaikkan harga rokok per 1 Januari 2025. Harga rokok semakin melambung di tengah imbauan larangan penggunaan rokok. 

|
Time.com
Ilustrasi rokok. INI DAFTAR Rokok Naik Per 1 Januari 2025, Mulai dari Rokok Konvensional Hingga Rokok Elektrik 

KLM Golongan I paling rendah Rp 950 (tidak naik)
KLM Golongan II paling rendah Rp 200 (tidak naik)

5. Tembakau Iris (TIS)

TIS tanpa golongan lebih dari Rp 275 (tidak naik)
TIS tanpa golongan lebih dari Rp 180 sampai Rp 275 (tidak naik)
TIS tanpa golongan paling rendah Rp 55 sampai Rp 180 (tidak naik)

6. Rokok Daun atau Klobot (KLB)

KLB tanpa golongan paling rendah Rp 290 (tidak naik)

7. Cerutu (CRT)

CRT tanpa golongan lebih dari Rp 198 ribu (tidak naik)
CRT tanpa golongan lebih dari Rp 55 ribu sampai dengan Rp 198 ribu (tidak naik)
CRT tanpa golongan lebih dari Rp 22 ribu sampai dengan Rp 55 ribu (tidak naik)
CRT tanpa golongan paling rendah Rp 459 sampai dengan Rp 5.500 (tidak naik)

Sementara itu, pemerintah juga menetapkan batasan HJE untuk setiap jenis hasil tembakau yang diimpor, di antaranya:

1. SKM senilai Rp 2.375 per batang/gram

2. SPM senilai Rp 2.495 per batang/gram

3. SKT atau SPT senilai Rp 2.171 per batang/gram

4. SKTF atau SPTF senilai Rp 2.375 per batang/gram

5. TIS senilai Rp 276 per batang/gram

6. KLB senilai Rp 290 per batang/gram

7. KLM senilai Rp 950 per batang/gram

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved