Berita Viral
NASIB Datuk Sopir Lina Dedy yang Aniaya Dokter Koas Terancam Penjara Diatas 5 Tahun, Kini Menyesal
Nasib Fadilla alias Datuk (36) sopir pribadi Lina Dedy yang aniaya dokter koas di Palembang bernama Luthfi kini terancam penjara diatas 5 tahun dan
TRIBUN-MEDAN.COM – Nasib Fadilla alias Datuk (36) sopir pribadi Lina Dedy yang aniaya dokter koas di Palembang bernama Luthfi kini terancam penjara diatas 5 tahun.
Adapun Datuk sopir yang aniaya dokter koas Luthhi kini resmi jadi tersangka dan mengaku menyesal.
Dalam rilis tersangka di Polda Sumsel, terungkap fakta bahwa Datuk sudah bekerja dengan Lina Dedy selama 20 tahun.
Hal ini diungkap Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo.
"Motifnya adalah karena pelaku kesal melihat korban seperti tidak respon ibu teman korban.
Pelaku sudah kerja 20 tahun ibu teman korban ini (Lina Dedy).
Dan bila kita lihat memang pelaku secara spontan menganiaya korban, " ujar Anwar saat rilis tersangka di Polda Sumsel, dilansir Tribun-medan.com, Senin (16/12/2024).
Anwar menjelaskan, tersangka Datuk saat itu emosi kepada korban karena melihat Lina Dedy, atasannya seperti tak direspon.
Saat itu, Lina Dedy mengajak korban bertemu untuk membahas jadwal piket jaga putrinya, Lady yang seorang dokter koas.
Namun dalam percakapan tersebut ibu teman korban terpancing emosi sehingga tersangka Datuk turut terprovokasi dan emosional. Sehingga mengakibatkan tersangka melakukan penganiayaan itu.
Anwar menegaskan tersangka melakukan penganiayaan secara spontan tanpa diperintah oleh ibu teman korban, Lina Dedy.
Baca juga: Profil Feni Fitriyani atau Feni JKT48, Peraih Nilai Tertinggi Senbatsu Sousenkyo 2024
Anwar juga menyebut peristiwa ini bermula ketika teman korban yang berinisial LY dijadwalkan tugas jaga saat malam tahun baru.
Sehingga ibu teman korban yakni Lina Dedy, mengintimidasi korban dengan memintanya mengubah jadwal.
"Teman korban dijadwalkan malam tahun baru, sehingga pada saat itu ibu teman korban meminta ataupun intimidasi korban terhadap penjadwalan yang dianggap tidak adil," katanya.
Barang bukti berupa rekaman CCTV, hasil visum, pakaian pelaku serta pakaian korban dijadikan barang bukti.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.