Berita Viral
NASIB Datuk Sopir Lina Dedy yang Aniaya Dokter Koas Terancam Penjara Diatas 5 Tahun, Kini Menyesal
Nasib Fadilla alias Datuk (36) sopir pribadi Lina Dedy yang aniaya dokter koas di Palembang bernama Luthfi kini terancam penjara diatas 5 tahun dan
TRIBUN-MEDAN.COM – Nasib Fadilla alias Datuk (36) sopir pribadi Lina Dedy yang aniaya dokter koas di Palembang bernama Luthfi kini terancam penjara diatas 5 tahun.
Adapun Datuk sopir yang aniaya dokter koas Luthhi kini resmi jadi tersangka dan mengaku menyesal.
Dalam rilis tersangka di Polda Sumsel, terungkap fakta bahwa Datuk sudah bekerja dengan Lina Dedy selama 20 tahun.
Hal ini diungkap Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo.
"Motifnya adalah karena pelaku kesal melihat korban seperti tidak respon ibu teman korban.
Pelaku sudah kerja 20 tahun ibu teman korban ini (Lina Dedy).
Dan bila kita lihat memang pelaku secara spontan menganiaya korban, " ujar Anwar saat rilis tersangka di Polda Sumsel, dilansir Tribun-medan.com, Senin (16/12/2024).
Anwar menjelaskan, tersangka Datuk saat itu emosi kepada korban karena melihat Lina Dedy, atasannya seperti tak direspon.
Saat itu, Lina Dedy mengajak korban bertemu untuk membahas jadwal piket jaga putrinya, Lady yang seorang dokter koas.
Namun dalam percakapan tersebut ibu teman korban terpancing emosi sehingga tersangka Datuk turut terprovokasi dan emosional. Sehingga mengakibatkan tersangka melakukan penganiayaan itu.
Anwar menegaskan tersangka melakukan penganiayaan secara spontan tanpa diperintah oleh ibu teman korban, Lina Dedy.
Baca juga: Profil Feni Fitriyani atau Feni JKT48, Peraih Nilai Tertinggi Senbatsu Sousenkyo 2024
Anwar juga menyebut peristiwa ini bermula ketika teman korban yang berinisial LY dijadwalkan tugas jaga saat malam tahun baru.
Sehingga ibu teman korban yakni Lina Dedy, mengintimidasi korban dengan memintanya mengubah jadwal.
"Teman korban dijadwalkan malam tahun baru, sehingga pada saat itu ibu teman korban meminta ataupun intimidasi korban terhadap penjadwalan yang dianggap tidak adil," katanya.
Barang bukti berupa rekaman CCTV, hasil visum, pakaian pelaku serta pakaian korban dijadikan barang bukti.
Tersangka dijerat pasal 351 KUHP ayat 2 tentang penganiayaan dengan ancaman penjara diatas 5 tahun.
Dengan tangan diborgol dan menggunakan baju tahanan, Datuk mengaku khilaf sudah melakukan penganiayaan terhadap korban.
"Tidak ada yang menyuruh pak, saya khilaf," ujarnya di hadapan Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Sunarto dalam rilis tersangka yang digelar di Polda Sumsel, Sabtu (14/12/2024).
Datuk menjelaskan, saat hari kejadian, Lina Dedy yang merupakan atasannya minta diantar ke RSUD Siti Fatimah Palembang
Sesampainya di sana, Lina Dedy kemudian mengurungkan niatnya ke RSUD Siti Fatimah dan meminta untuk diantarkan ke kawasan Demang Lebar Daun.
"Saat tiba di depan RS Siti Fatimah, ibu nyuruh berhenti jangan masuk ke sana. Habis itu ibu bilang tidak jadi ke RS Siti Fatimah, minta antar ke Demang," ujarnya.
Baca juga: NONTON Live Streaming Barcelona vs Leganes Jam 03.00 WIB, Akses di Sini Link Gratis Liga Spanyol
Dengan kepala menunduk, Datuk lalu menyampaikan permintaan maafnya kepada korban dan keluarganya.
"Saya meminta maaf kepada korban luthfi, dan keluarganya karena saya telah melakukan penganiayaan kpada luthfi," ujarnya.
Dalam kesempatan ini, Datuk juga meminta maaf kepada atasan dan seluruh keluarganya.
"Dan juga kepada Ibu Lina, Bapak Dedy dan Lady saya meminta maaf yang sebesar-besarnya.
Karena masalah ini mereka terkena imbasnya dari perbuatan saya," pungkasnya.
(*/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.