Karo Terkini
Tanggapi Eksepsi Penasehat Hukum Bebas Ginting DKK, JPU Kejari Karo Sebut Materi Tak Sesuai
Proses persidangan kasus pembunuhan berencana yang melibatkan tiga terdakwa yaitu Bebas Ginting alias Bulang.
Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, KARO - Proses persidangan kasus pembunuhan berencana yang melibatkan tiga terdakwa yaitu Bebas Ginting alias Bulang, Yunus Syahputra Tarigan dan Rudi Sembiring, masih terus berlanjut. Ketiganya, dihadapkan di meja persidangan atas kasus pembunuhan berencana disertai pembakaran rumah Rico Sempurna Pasaribu pada akhir bulan Juni lalu.
Diketahui, hingga saat ini persidangan tersebut sudah berjalan di sidang ketiga dimana beragendakan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo atas eksepsi kuasa hukum ketiga terdakwa. Sidang ketiga ini, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe, Kabupaten Karo, pada Senin (16/12/2024).
Ketika ditanya perihal hasil persidangan tadi, Kasi Pidum Kejari Karo Gus Irwan Marbun menjelaskan jika dalam tanggapan tadi pihaknya melihat ada dua materi yang diajukan oleh penasehat hukum ketiga terdakwa pada sidang pekan lalu. Namun, dari kedua materi yang disampaikan oleh penasehat hukum terdakwa pada saat eksepsi pekan lalu pihaknya melihat materi yang disampaikan tidak sesuai dengan apa yang harusnya disampaikan pada saat eksepsi.
"Kita dari tim JPU Kejari Karo memutuskan untuk menolak eksepsi yang diajukan oleh penasehat hukum terdakwa. Dan kita memutuskan untuk melanjutkan perkara ini dalam pemeriksaan materi perkara," ujar Irwan.
Ketika ditanya perihal materi apa saja yang diajukan oleh penasehat hukum ketiga terdakwa pada saat eksepsi pekan lalu, dirinya menjelaskan ada dua materi. Adapun materi pertama, ialah perihal ucapan penasehat hukum ketiga terdakwa yang mengungkapkan jika salah satu terdakwa yaitu Bebas Ginting sempat mengalami gangguan jiwa pada tahun 2003 lalu.
"Terkait riwayat kejiwaan, menanggapi hal tersebut JPU melihat selama proses penyelidikan/penyidikan di Polres terdakwa dapat mengikuti segala proses pembuktian dengan lancar, dan selalu didampingi oleh penasehat hukum. Yang mana selama proses tersebut terdakwa tidak pernah mempermasalahkan terkait masalah kejiwaannya," ucapnya.
Kemudian, materi lainnya ialah perihal beberapa hal yang disebutkan oleh penasehat hukum namun sudah masuk ke dalam ranah materi perkara. Dimana, dikatakannya hal tersebut bukanlah merupakan materi yang bisa disampaikan di dalam agenda eksepsi karena sesuai dengan pasal 156 ayat 1 KUHAP, berisikan dakwaan tidak dapat diterima atau dibatalkan. Kemudian, perihal kewenangan mengadili, dan keberatan tidak berwenangnya pengadilan untuk mengadili.
"Selanjutnya, seperti apa yang dilakukan terdakwa itu bukan tindakan pidana, perkara yang sudah kadaluwarsa, apa yang dilakukan terdakwa tidak sesuai dengan dakwaan," katanya.
Lebih lanjut, terkait uraian nota eksepsi dari penasehat hukum terdakwa dirinya menjelaskan tim JPU melihat kuasa hukum tidak mempedomani ketentuan pasal 156 ayat 1 KUHAP yang menjadi alasan diajukan keberatan. Dimana uraian eksepsi sudah masuk pokok perkara yang harus dibuktikan di persidangan dengan agenda pembuktian.
(mns/tribun-medan.com)
Gelora Ginting Unggul Sementara dalam Penilaian Kompetensi Seleksi Terbuka Sekda Karo |
![]() |
---|
Masuk Musim Pancaroba, Dinkes Karo Imbau Warga Tak Terpapar Langsung Perubahan Cuaca |
![]() |
---|
Maling Rumah di Karo Ditangkap, Pelaku Curi Dua Tabung Gas, Celengan dan Uang Tunai |
![]() |
---|
Libur Panjang HUT RI, Okupansi Hotel di Berastagi Capai 90 Persen |
![]() |
---|
Ninja Sawit Ditangkap Warga di Karo dan Diserahkan ke Polsek Mardingding , Pelaku Ambil 46 tandan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.