TRIBUN WIKI
Berapa Gaji Dedi Mandarsyah, Pejabat PUPR Ayah Dokter Koas Lady Aurellia yang Hartanya Dibidik KPK
Jumlah gaji Dedi Mandarsyah, Kepala BPJN Kalimantan Barat ayah Lady Aurellia yang harta kekayaannya tengah dibidik oleh KPK.
TRIBUN-MEDAN.COM,- Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Barat, Dedy Mandarsyah ST, MT terseret kasus yang melibatkan sang anak, Lady Aurellia.
Sebelumnya, Lady Aurellia viral di media sosial, karena sopir sang ibu menganiaya dokter koas bernama Muhammad Luthfi.
Muhammad Luthfi adalah rekan dari Lady Aurellia di Fakultas Kedokteran Unsri Palembang.
Baca juga: Profil John Tabo, Calon Gubernur Papua Pegunungan Raih Suara Terbanyak, Segini Hartanya Sekarang
Kasus bermula karena masalah sepele soal pengajuan cuti.
Sopir bernama Datuk lantas menganiaya Luthfi, hingga kasusnya viral.
Sekarang, Dedy Mandarsyah ikut disorot masyarakat.
Harta kekayaannya pun ikut diulik-ulik, hingga soal gaji yang diterima Dedy Mandarsyah.
Baca juga: Profil Peter Cklamovski, Pelatih Timnas Malaysia yang Baru, Simak Rekam Jejaknya
Bahkan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah dikabarkan akan memeriksa harta kekayaan Dedy Mandarsyah ini.
Lantas, berapa sih gaji dan harta kekayaan Dedy Mandarsyah ini?
Gaji Dedy Mandarsyah
Dikutip dari Bangka Pos, Dedy Mandarsyah masuk dalam kategori eselon II, dimana tercatat dalam Pasal 131 Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) seperti dilansuir dari peraturan.bpk.go.id.
Pasal 131 UU ASN juga menjelaskan jabatan eselon II setara dengan jabatan tinggi pratama, dimana meliputi direktur, kepala biro, asisten deputi, sekretaris direktorat jenderal, kepala balai besar, dan kepada dinas/kepada badan provinsi.
Baca juga: Profil Dokter Azmi Fadhlih, Influencer Spesialis Kulit dan Kelamin Meninggal Dunia Usia Muda
Pejabat eselon II di kementerian mendapatkan nominal gaji tersendiri. Besaran gaji pejabat eselon II/c adalah Rp 3.307.400 sampai dengan Rp 5.431.900.
Kemudian ada tunjangan lainnya seperti tunjangan kinerja, tunjangan jabatan, hingga tunjangan suami/istri dan anak.
Dimana tunjangan suami/istri tertulis dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS.
Pegawai eselon IIA dan eselon IIB mendapat tunjangan jabatan sejumlah Rp 3.250.000 dan Rp 2.025.000.
Baca juga: Profil Gibran Huzaifah, Pendiri eFishery Dicopot dari Jabatan CEO, Diduga Terlibat Penggelapan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Dedy-Mandarsyah-ayah-Lady-Aurellia.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.