Viral Medsos
Kondisi Terkini George Sugama Usai Ditangkap, Polisi Bertindak Tegas Setelah Diviralkan di Medsos
George bersama keluarga sempat bertolak ke Sukabumi untuk menjalani pengobatan kejiwaan, sehari sebelum ditangkap polisi
TRIBUN-MEDAN.com - Kondisi dan fakta terkini George Sugama Halim (35) anak bos toko roti di Cakung.
George Sugama, tersangka kasus penganiayaan terhadap pegawa wanita disebut memiliki keterbelakangan kecerdasan.
Begini respons Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly.

Adapun Kombes Pol Nicolas menyebut George Sugama Halim menjalani pemeriksaan psikologi.
“Terkait dengan pertanyaan bahwa yang bersangkutan punya, yang beredar di masyarakat itu, kami akan melakukan pemeriksaan lanjutan terkait dengan psikologis daripada tersangka ini,” ucap Lilipaly di kantornya, Senin (16/12/2024) melansir dari Kompas.com.
Polisi menindaklanjuti kasus ini 2 bulan setelah mendapt laporan.
Kasus ini viral hingga polisi jadi sasaran kriti. George dianggap kebal hukum.
Setelah viral di media sosial, polisi baru bertindak mengamankan George.
Meski begitu, Lilipaly mengungkap, George bersama keluarga sempat bertolak ke Sukabumi untuk menjalani pengobatan kejiwaan, sehari sebelum ditangkap polisi atau Minggu (15/11/2024).
“Kebetulan di Sukabumi itu ada informasi yang bahwa ada tempat pengobatan di Sukabumi. Nah mereka berangkat ke Sukabumi untuk ingin melakukan pengobatan terhadap si tersangka,” kata Lilipaly.
Adapun kabar mengenai George mengalami keterbelakangan kecerdasan diungkapkan oleh akun Instagram toko roti orangtua tersangka, @lindayespatisserieandcoffee
“George Sugama Halim tidak memiliki jabatan atau posisi apa pun dalam usaha Lindayes yang berada di Cakung. Beliau merupakan anak pemilik, namun memiliki keterbelakangan kecerdasan lQ dan EQ yang sudah pernah dites,” tulis akun Instagram tersebut.
Selain terhadap pegawai, George juga disebut pernah melakukan penganiayaan terhadap keluarganya sendiri.
“Pemilik wanita pernah mengalami patah tulang lengan dan memar akibat dibanting oleh pelaku, dan adik laki-laki pelaku pernah mengalami luka di kepala,” tulis akun itu.
“Namun adalah sulitnya bagi seorang ibu, sejeleknya anaknya untuk diproses hukum karena kasih sayang seorang ibu walaupun ia yang menjadi korban sekalipun,” tambah akun tersebut.
Sebelumnya, George ditangkap polisi di Anugrah Hotel Sukabumi, Cikole, Sukabumi, Jawa Barat, Senin (16/12/2024) dini hari.
George beralasan, dia bersama keluarga pergi ke luar kota dengan alasan menenangkan diri. Kendati demikian, polisi mengetahui keberadaan George karena diberitahu oleh orangtua tersangka.
Polisi menjerat George dengan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan. Ia terancam hukuman penjara paling lama lima tahun.
Adapun George ditangkap polisi di Anugrah Hotel Sukabumi, Cikole, Sukabumi, Jawa Barat, Senin (16/12/2024) dini hari. \
George beralasan, dia bersama keluarga pergi ke luar kota dengan alasan menenangkan diri.
Kendati demikian, polisi mengetahui keberadaan George karena diberitahu oleh orangtua tersangka.
Polisi menjerat George dengan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan. Ia terancam hukuman penjara paling lama lima tahun.
Adapun video kasus penganiayaan George terhadap D viral di media sosial.
Dalam video itu, korban terlihat dihantam dengan kursi dan benda lain sehingga terluka di kepala.
peristiwa ini terjadi pada 17 Oktober 2024.
Polisi menyebut George menganiaya pegawainya karena korban menolak mengantarkan makanan ke kamar pribadi pelaku.
"Awalnya, terlapor meminta tolong kepada korban untuk mengantar makanan ke kamar pribadi terlapor dan korban tidak mau karena itu bukan pekerjaannya," ujar Kasie Humas Polres Metro Jakarta Timur, AKP Lina Yuliana, saat dihubungi pada Jumat (13/12/2024).
Amarah George langsung meledak setelah penolakan itu, yang berujung pada tindakan penganiayaan. "Selanjutnya, terlapor marah dan mengambil satu buah kursi yang dilemparkan ke arah korban, mengenai kepala dan bahu korban," imbuh Lina.
Tidak terima, D melaporkan George ke Polsek Cakung pada 18 Oktober 2024.
George Sugama Halim telah ditetapkan sebagai tersangka atas penganiayaan karyawati.
George Sugama merupakan anak dari bos toko roti menganiaya karyawati yang menolak mengantar makanan.
George dikenal sebagai sosok yang arogan lantaran anak dari bos.
Ia juga sempat mengintimidasi korban dan menyebut bahwa korban miskin dan tak bisa berbuat apa-apa.
Kini George telah ditetapkan sebagai tersangka.
Hal itu dikatakan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi, Senin (16/12/2024).
"Telah ditetapkan jadi tersangka," katanya kepada wartawan.
Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan itu menyatakan yang bersangkutan melanggar Pasal 351 KUHP.
Tersangka terancam hukuman lima tahun penjara.
Namun saat ini polisi belum melakukan penahanan terhadap George Sugama Halim karena masih dalam proses pemeriksaan.
Baca juga: Tampang Pria yang Rudapaksa Mama Muda di Patumbak Saat Ditinggal Suami Kerja, Nyaris Tewas Digebuki
Baca juga: SOSOK Burhan Dahlan Hakim MA yang Tolak PK 7 Terpidana Pembunuh Vina, Tetap Dipenjara Seumur Hidup
Sebelumnya, polisi menangkap George Sugama Halim, anak bos toko roti di Jakarta Timur yang menganiaya Dwi seorang karyawati.
George pria berbadan gempal itu diketahui berada di Hotel Anugerah, Sukabumi, Jawa Barat.
Penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya kemudian membekuk yang bersangkutan.
Pengidik awalnya mengetuk pintu hotel tempat pelaku menginap.
"Penangkapan sekitar pukul 00.00 WIB, dini hari tadi," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi, Senin (16/12/2024).

Terlihat penyidik beberapa kali mengetuk pintu hotel yang pada akhirnya dibukakan.
Selain pelaku juga ada seorang pria lain didalam kamar saat pelaku ditangkap.
Ketika ditangkap, George tidak melakukan perlawanan, dia tampak baru bangun tidur.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra menyebut pihaknya turut melakukan pengejaran terhadap pelaku membantu Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Timur.
"Tim gabungan unit 1 dan 2 Subdit Jatanras Ditreskrimum PMJ, bersama Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur melakukan pengejaran terhadap target," ungkap Wira.
Baca juga: Barista RowCoffee Kembali Juara I
Baca juga: ASN Tertinggi Pemprov Tak Defenitif, BKD : Seleksi Persiapan Pansel dari Pusat dan Akademisi
George digiring dari tempat persembunyiannya mengikuti penyidik setelahnya.
Kepala Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Rovan Richard Mahenu mengatakan, yang bersangkutan kini masih diperiksa intensif.
"Selanjutnya dibawa ke Polres Metro Jakarta Timur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Rovan.
Baca juga: Tottenham vs Manchester United, Liverpool dan Arsenal Main, Jadwal 8 Besar Carabao Cup
Baca juga: Syarat Indonesia Lolos ke Semifinal Piala AFF, Hasil Laga Vietnam vs Filipina Bisa Membantu
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram, Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.