Berita Viral
ANAK Bos Toko Roti yang Aniaya Karyawati Tak Tamat SD, Pernah Dipolisikan Adik Kandung: Kurang Ajar
George Sugama Halim anak bos toko roti yang menganiaya karyawati ternyata tidak tamat SD.
TRIBUN-MEDAN.com - George Sugama Halim anak bos toko roti yang menganiaya karyawati ternyata tidak tamat SD.
George Sugama Halim terkenal suka memukul sejak kecil.
Fakta ini diungkap oleh adik kandungnya bernama Andre.
Andre menyebutkan, jika kakaknya mengeyam pendidikan sampai kelas 6 SD.
Bahkan itupun tidak sampai lulus sekolah.
George diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap karyawati toko roti orang tuanya, Dwi Ayu Darmawati (19).
Andre menceritakan, George memang pribadi yang temperamental dan kurang ajar kepada orang tuanya, Limin dan Dinda.
Tak hanya itu, Andre juga mengatakan kakaknya adalah sosok yang arogan dan kerap mengumpat.
"Kadang memang George itu kurang ajar juga ke orang tua. Nada (bicaranya) sering tinggi," kata Andre, dikutip dari YouTube Uya Kuya TV, Rabu (18/12/2024), dikutip dari TribunnewsMaker.
"Mungkin dia terlalu arogan juga dan kata-katanya kurang pantas, lah," jelasnya.
Andre juga buka-bukaan terkait riwayat pendidikan sang kakak yang hanya menempuh pendidikan sampai kelas 6 SD.
Bahkan, sambungnya, George berujung tidak lulus.
"Sekolah itu cuma sampai kelas 6 SD, itupun tidak lulus," bebernya singkat.
Baca juga: Aksi Brutal Bripka Lila Astriza Ngamuk-ngamuk di Rumah Warga Dikecam, Karier Kepolisian Terancam
Baca juga: Warga Medan-Berastagi Demo ke Gubsu, Bawa Ratusan Bus Ancam Blokir Jalan Tuntut Hal Ini
George, kata Andre, juga tidak memiliki banyak teman.
Sehingga, menurutnya, George tidak pandai bergaul dengan orang lain.
Kendati demikian, Andre tidak ingin dirinya dan pihak lain menghakimi kondisi kakaknya yang seperti itu.
Dalam kasus ini, dia ingin agar saksi ahli-lah yang menyampaikan terkait kondisi George tersebut.
"Makannya, kenapa mungkin temperamentalnya tinggi, pun kita tidak bisa mutusin apakah IQ-nya rendah atau EQ-nya rendah. Pada dasarnya, yang bisa netapin kan saksi ahli atau psikolog," jelasnya.
Pada kesempatan yang sama, Andre juga mengaku pernah menjadi korban penganiayaan George pada 2012.
Bahkan, dia sampai melaporkan kakaknya tersebut ke Polsek Cakung akibat penganiayaan yang dilakukan.
"Sebenarnya pernah (melakukan penganiayaan ke adik) dan itu ada buktinya. Dan sudah lama, tahun 2012 dan 2013."
"Tapi itu, ada buktinya karena kita sempat laporan ke Polsek Cakung, pernah visum," kata Andre.
Kendati demikian, Andre memutuskan untuk mencabut laporan tersebut karena tidak tega dengan kondisi kesehatan kedua orang tuanya.
Selain itu, Andre juga masih menghormati George sebagai kakak kandungnya.
"Tapi kita memang tidak proses lagi untuk berikutnya karena saya juga lihat papa mama juga."
Baca juga: INI Pernyataan Yasonna Laoly saat Keluar dari Gedung KPK Usai Diperiksa
Baca juga: UCAPAN George Saat Dikunjungi Sang Ibu di Tahanan, Tangis Linda Diteror Imbas Kelakuan Anaknya
"Bagaimana pun, seburuk-buruknya saudara, memang kita harus mikirin orang tua," jelasnya.
Andre mengatakan penganiayaan oleh George berawal dari kakaknya yang emosi setelah mereka bertengkar.
Lalu, tiba-tiba, George melempar kotak berbahan besi ke arah adiknya dan mengenai kepala hingga berdarah.
"Mungkin dia emosi atau apa, lalu lemparkan (kotak) besi juga dan itu sudah ada visumnya, tetapi saya nggak ambil," cerita Andre.
Sebelumnya, George sudah ditetapkan menjadi tersangka setelah ditangkap di sebuah hotel di Sukabumi, Jawa Barat.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, mengatakan penahanan George dilakukan sejak Senin (16/12/2024).
"Sudah di-BAP sebagai tersangka dan pada hari ini kita melakukan penahanan terhadap saudara tersangka GSH," paparnya, Senin.
Sejumlah barang bukti yang diamankan yakni patung, loyang kue, mesin EDC, dan kursi yang dilemparkan ke kepala korban.
Hasil visum yang dikeluarkan RS Polri Kramat Jati juga menjadi alat bukti yang menguatkan kasus penganiayaan.
"Dan penyidik sudah melakukan VeR dan selanjutnya barang bukti yang disita oleh penyidik antara lain yang pertama adalah kursi, patung, mesin EDC dan juga loyang," tukasnya.
Motif penganiayaan lantaran tersangka kesal permintaannya mengantar makanan ke kamar tak dipenuhi Dwi Ayu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan korban, tersangka sudah berulang kali melakukan aksi kekerasan kepada para pegawai.
"Tersangka merasa kesal, dan terjadi argumentasi, dan mengakibatkan korban makin emosi dan selanjutnya melakukan penganiayaan terhadap korban atau pelapor itu sendiri," pungkasnya.
Akibat perbuatannya, George dapat dijerat Pasal 351 ayat 1 KUHP, dan atau Pasal 351 ayat 2 KUHP, UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Hukum Pidana dengan ancaman pidana di atas 5 tahun penjara.
(*/tribun-medan.com)
PEMICU Asnawi Mangkualam Ikutan Dihujat Usai Pratama Arhan dan Azizah Salsha Cerai |
![]() |
---|
PRABOWO Tunjuk Dada: Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan Dapat Diganti Bila Melakukan Pelanggaran |
![]() |
---|
MA Ungkap Alasan Itong Isnaeni Eks Hakim Terpidana Korupsi Diangkat Kembali Jadi ASN: Cuma Syarat |
![]() |
---|
PRESIDEN Prabowo Subianto Mengaku Malu dan Prihatin Atas Kasus Immanuel Ebenezer alias Noel |
![]() |
---|
SINDIRAN Prabowo ke Noel: Tangan Diborgol Pakai Baju Oranye, Apakah Tidak Ingat Istri dan Anak? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.