Berita Viral

INI Pernyataan Yasonna Laoly saat Keluar dari Gedung KPK Usai Diperiksa

Yasonna menerangkan dirinya diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Ketua DPP PDI Perjuangan dan sebagai Menkumham.

Editor: AbdiTumanggor
Kompas TV
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly, hari ini Rabu (18/12/2024). (Kompas TV) 

TRIBUN-MEDAN.COM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly, hari ini Rabu (18/12/2024).

Setelah keluar dari gedung KPK, Yasonna menjelaskan kepada wartawan bahwa dirinya diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Ketua DPP PDI Perjuangan dan sebagai Menkumham, salah satunya soal Harun Masiku.

"Ada surat saya kirim ke Mahkamah Agung untuk permintaan Fatwa. Fatwa tentang Keputusan Mahkamah Agung Nomor 57. Kami minta fatwa, saya tanda tangani permintaan fatwa, karena di situ ada perbedaan tafsir antara KPU dan DPP tentang suara caleg yang meninggal," kata Yasonna kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (18/12).

Kapasitasnya sebagai Menkumham, penyidik KPK mengonfirmasi soal Harun Masiku tentang data perlintasan luar negeri. "Yang kedua ya adalah kapasitas saya sebagai menteri, saya menyerahkan tentang perlintasan Harun Masiku. Itu saja,"ujarnya.

Apresiasi KPK

Dalam kesempatan itu Yasonna juga menyampaikan apresiasi kepada penyidik KPK yang dinilainya sangat profesional dalam pemeriksaan terhadap dirinya.

"Penyidik sangat profesional ya menanyakan sesuai dengan posisi saya sebagai ketua DPP, kemudian posisi saya sebagai Menteri Hukum dan Ham mengenai perlintasan Harun Masiku itu saja,"ujarnya.

Diketahui, Yasonna Laoly tiba di Gedung Merah Putih KPK dengan mengenakan kemeja putih dan jaket cokelat pada pukul 09.48 WIB pagi dan selesai diperiksa pukul 16.46 WIB sore.

Mantan Menkumham itu sedianya diperiksa pada Jumat (13/12/2024) lalu, sebagai saksi dalam dugaan kasus suap dengan tersangka Harun Masiku yang kini masih buron. Namun batal. Jadwal ulang pemeriksaan Yasonna kemudian diagendakan pada Rabu (18/12/2024) hari ini.

Jejak Kasus Harun Masiku

Untuk informasi, Harun Masiku sendiri adalah tersangka kasus dugaan suap terhadap pejabat Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 2019.

Meski begitu, Harun menjadi buronan setelah menghilang sejak penetapan tersangka tersebut. 

KPK sendiri telah mengungkapkan profil terbaru dan ciri fisik dari Daftar Pencarian Orang (DPO) Harun Masiku, sebagai pembaruan dari data DPO yang dikeluarkan pada 2020.

Harun Masiku, yang merupakan mantan kader PDIP, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 2019.

Profil tersebut dituangkan dalam surat DPO Nomor: RI/5739/DIK.01.02/01-23/12/2024 yang ditandatangani oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada 5 Desember 2024.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved