Berita Viral

MISTERI Kematian Prada Herul, Awalnya Disebut Terpeleset di Kamar Mandi, Kini 3 Prajurit Tersangka

Misteri kematian Prada Herul Muhammad Nail di barak Yon Arhanud 4 Arakata Akasa Yudha, Gowa, Sulawesi Selatan, mulai menemui titik terang.

Editor: Juang Naibaho
Tangkapan layar Kompastv
PRAJURIT TNI TEWAS - Prada Herul Muhammad Nail meninggal di kamar mandi barak Yon Arhanud 4 Arakata Akasa Yudha, Gowa, Sulawesi Selatan, pada 11 Oktober 2025. Buntut kematian Prada Herul, Danyon Arhanud 4 Arakata dicopot dan tiga prajurit jadi tersangka. 

TRIBUN-MEDAN.com - Misteri kematian Prada Herul Muhammad Nail di barak Yon Arhanud 4 Arakata Akasa Yudha, Gowa, Sulawesi Selatan, mulai menemui titik terang.

Prajurit TNI asal Bulukumba, Sulsel, ini diduga tewas setelah dianiaya oleh tiga orang seniornya.

Prada Herul diketahui baru lulus Pendidikan Pertama Tamtama (Secata) tahun 2024. Ia berdinas di Batalyon Arhanud 4 Arakata Akasa Yudha.

Ia ditemukan tergeletak tak sadarkan diri di kamar mandi barak Yon Arhanud 4 Arakata, pada 11 Oktober 2025. 

Sempat dibawa ke Rumah Sakit Syekh Yusuf, namun nahas nyawanya tak tertolong. 

Awalnya kematian Prada Herul disebut karena terpeleset di kamar mandi.

Namun, pihak keluarga tak begitu saja percaya karena menemukan luka memar di tubuh Prada Herul.

Untuk menguak kejanggalan itu, keluarga meminta jasad Prada Herul diautopsi di RS Bhayangkara Makassar, sehari setelah kematiannya. 

Selain itu, keluarga melaporkan dugaan penganiayaan ke Pomdam XIV/Hasanuddin.

Laporan terdaftar dengan nomor STLL/22/X/2025/Lidpamfik. 

Danyon Dicopot, 3 Senior Ditahan

Kematian Prada Herul pun berbuntut panjang. Komandan Batalyon Letkol Andika Putra Yuniston dicopot dari jabatannya.

Selain itu, tiga senior yang diduga menganiaya Prada Herul juga telah ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Ketiganya yaitu, Prada AG, Prada WE, dan Prada FL.

Pihak Pomdam telah menerima hasil autopsi penyebab kematian korban dari Rumah Sakit Bhayangkara Makassar.

Penyelidikan selanjutnya akan dijadwalkan olah tempat kejadian perkara (TKP) setelah Pomdam XIV Hasanuddin memeriksa ketiga tersangka.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved