Berita Viral
Oknum Guru 48 Tahun di Bengkulu Pacari Muridnya, 7 Kali Ngamar di Hotel Selama 6 Bulan Kencan
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Bengkulu, SI, terbukti berbuat asusila terhadap korban yang masih bawah umur.
TRIBUN-MEDAN.com - Oknum guru 48 tahun di Bengkulu pacari muridnya yang masih 16 tahun.
Terbongkar keduanya 7 kali ngamar di hotel selama 6 bulan berkencan.
Guru yang mengaku pacari siswinya yang masih berusia 16 tahun kemudian ia ajak ke hotel disetubuhi kini nasibnya divonis hakim 6,5 tahun.
Baca juga: Dinsos Medan Sebut Anak yang Dilukai Ibunya akan Dijemput Keluarga
Vonis tersebut dibacakan dalam persidangan yang berlangsung, Selasa (17/12/2024).
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Bengkulu, SI, terbukti berbuat asusila terhadap korban yang masih bawah umur.
"Terdakwa SI secara sah terbukti bersalah melakukan tindak pemaksaan dan persetubuhan," kata hakim anggota Yongki saat membacakan putusan.
Atas perbuatannya, majelis hakim PN Bengkulu menghukum terdakwa SI hukuman penjara selama enam tahun enam bulan.
Baca juga: NASIB Maling Motor Beraksi di Kos-kosan Jakarta Barat Ditelanjangi dan Diamuk Massa Berakhir Tewas
Selain itu juga denda sebesar Rp 30 juta yang apabila denda tersebut tidak mampu dibayarkan, maka digantikan dengan pidana kurungan selama satu bulan.
Sementara untuk barang bukti berupa mobil dan HP dikembalikan kepada terdakwa.

Setelah berakhirnya sidang, SI langsung dibawa keluar oleh pengawal tahanan dan bertemu keluarganya. Raut wajah sedih terlihat saat mengetahui hukuman yang akan diterima SI.
Suka Sama Suka
Diberitakan sebelumnya, oknum guru SMA di Bengkulu berinisial SI (48) yang ditetapkan sebagai tersangka, seusai dilaporkan atas kasus persetubuhan terhadap siswi sendiri.
Pelaku mengaku bahwa dirinya sudah berpacaran dengan korban yang masih berusia 16 tahun tersebut sejak bulan Januari 2024.
SI juga melakukan persetubuhan di hotel tersebut dengan korban atas dasar suka sama suka.
Baca juga: Hasby Bersyukur Dapat Biaya Pendidikan PIP Rp 1,8 Juta, PSP NasDem Bantu Ribuan Pelajar
Pernyataannya tersebut disampaikan oleh pelaku melalui penasihat hukum tersangka SI, Puspa Erwan seusai bertemu dengan pelaku SI.
Bahkan dari pengakuan SI kepada penasihat hukumnya, korban yang merupakan siswinya tersebut sudah mengetahui jika pelaku SI sudah memiliki anak dan istri.
Namun hal tersebut dapat diterima oleh korban, dan korban tidak merasa keberatan dengan status pelaku tersebut.
"Pengakuan pelaku mereka berpacaran sudah sekitar setengah tahun terakhir ini," ungkap Puspa.
Sedangkan terkait iming-iming nilai tinggi yang dijanjikan kepada korban juga dibantah oleh pelaku.
Menurutnya hal tersebut tidak pernah ia janjikan selama menjalin hubungan dengan korban sejak Januari tersebut.
"Mungkin harapannya agar nilainya bagus, tapi kalau secara prinsip untuk menaikkan nilai tidak. Cuman mungkin harapannya yang seperti itu secara logika harapannya seperti itu," ujar Puspa.
Dibawa ke Hotel Lalu Disetubuhi
Kronologi aksi asusila oknum guru SMA di Bengkulu berinisial SI (48) setubuhi siswi dengan iming-iming nilai terungkap.
Terungkapnya aksi sang guru bermula dari laporan salah satu teman korban.
Teman korban menyampaikan jika korban sudah menjadi korban persetubuhan oleh oknum gurunya sendiri kepada ibu korban.
Kemudian ibu korban menanyakan kejadian tersebut kepada korban, selanjutnya diakui oleh korban.
Atas kejadian tersebut ibu korban merasa tidak senang dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak Polresta Bengkulu, pada Sabtu (22/6/2024).
Pada hari itu juga pihak kepolisian langsung melakukan pengumpulan barang bukti, dan menghimpun keterangan saksi-saksi.
Selanjutnya pada Sabtu malam polisi langsung mendatangi rumah pelaku yang berada di Kecamatan Selebar Kota Bengkulu dan melakukan penangkapan terhadap pelaku.
"Pelaku sudah kita amankan pada hari Sabtu kemarin, kini masih kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut," ungkap Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Deddy Nata melalui Kasubnit PPA Satreskrim Polresta Bengkulu Ipda Nava Nur Arachfa, Senin (24/6/2024).
Aksi persetubuhan tersebut dilakukan pelaku terhadap korban bukan hanya sekali, namun sudah sebanyak 7 kali.
Bukan hanya di satu hotel, pelaku melakukan aksinya tersebut di lebih dari 1 hotel yang ada di wilayah Kota Bengkulu.
"Pelaku statusnya sudah beristri dan sudah memiliki anak. Masih akan kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Nava.
Kasus ini tentu saja jadi pelajaran bagi kita semua. Bahwa bagaimana menempatkan nafsu di tempat yang sejatinya.
(*/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.