Polres Labuhanbatu

Polres Labuhanbatu Ungkap Peredaran 20 Kg Sabu dan 38.686 Butir Ekstasi

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Dr. Bernhard L. Malau, menunjukkan barang bukti narkotika yang berhasil disita: 20 kg sabu dan 38.686 butir pil ekstasi,

Editor: Arjuna Bakkara
IST
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Dr. Bernhard L. Malau, menunjukkan barang bukti narkotika yang berhasil disita: 20 kg sabu dan 38.686 butir pil ekstasi, dalam pengungkapan kasus jaringan narkoba besar. 

TRIBUN-MEDAN.COM, LABUHANBATU–Dalam langkah tegas memberantas peredaran narkotika, Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap kasus besar dengan barang bukti 20 kilogram sabu dan 38.686 butir pil ekstasi. Hal ini diungkapkan dalam konferensi pers di Gedung Serbaguna Polres Labuhanbatu pada Rabu (18/12/2024), yang dipimpin langsung oleh Kapolres Labuhanbatu, AKBP Dr. Bernhard L. Malau, S.I.K., M.H.

Dalam pemaparannya, Kapolres menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi yang diterima tim Satres Narkoba tentang sebuah kendaraan yang membawa narkoba dari Ajamu menuju Kota Rantauprapat. Setelah melakukan penyelidikan intensif, tim Opsnal Satres Narkoba menghentikan sebuah mobil Toyota Rush putih di Jalan Lintas Ajamu–Negeri Lama, Desa Tanjung Haloban, Kecamatan Bilah Hilir. Di dalam kendaraan tersebut, petugas menemukan 20 bungkus plastik besar berisi kristal putih diduga sabu, serta ribuan pil ekstasi dalam berbagai warna.

Tersangka DW alias Darwin, pria berusia 30 tahun, diamankan di lokasi bersama barang bukti. Dalam pengakuannya, DW mengatakan bahwa ia hanya bertugas sebagai kurir atas perintah seseorang berinisial GM, yang saat ini masih dalam pengejaran. Dari hasil penyelidikan, DW mendapat upah sebesar Rp2 juta per bungkus untuk mengantarkan barang tersebut, dengan total pembayaran yang dijanjikan mencapai Rp48 juta.

Barang bukti yang berhasil disita meliputi sabu dengan label GUAN YIN WANG dan pil ekstasi berlogo Rolex serta Trisula. Selain itu, polisi juga menyita kendaraan, ponsel, dan perlengkapan lain yang digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika ini.

Kapolres menyatakan bahwa peredaran narkotika ini merupakan bagian dari jaringan besar yang masih terus diselidiki. Ia menegaskan bahwa Polres Labuhanbatu akan terus membongkar jaringan ini hingga ke akar-akarnya, sekaligus mengajak masyarakat untuk turut aktif memberikan informasi guna mendukung pemberantasan narkoba di wilayah hukum Labuhanbatu.

Tersangka DW kini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang dihadapi adalah pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal enam tahun.

Dalam kegiatan ini, Wakapolres Labuhanbatu, Kompol H. Matondang, S.H., M.H., bersama jajaran perwira, kabag, dan insan pers turut hadir menyaksikan pemaparan kasus yang menjadi langkah penting dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkoba.(Jun-tribun-medan.com).

 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved