Medan Terkini

Bripka Lila Astriza Diduga Jadi Calo Masuk Polisi dengan Suami yang Juga Pecatan Polri, Ini Modusnya

Seorang polisi wanita (Polwan) bernama Bripka Lila Astriza, yang bertugas di Polsek Medan Tembung.

|
HO
Bripka Lila Astriza, Polwan yang Ngamuk-ngamuk di rumah warga di Komplek Griya Aira, Jalan Tengku Hasim Utama, Kelurahan Bandar Utama, Kecamatan Tebingtinggi Kota. 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Seorang polisi wanita (Polwan) bernama Bripka Lila Astriza, yang bertugas di Polsek Medan Tembung, viral setelah membuat onar di rumah warga.

Kejadian ini terjadi di Komplek Griya Aira, Jalan Tengku Hasim Utama, Kelurahan Bandar Utama, Kecamatan Tebingtinggi Kota, pada Sabtu (14/12/2024) kemarin.

Informasi yang diperoleh oleh Tribun-Medan, peristiwa tersebut diduga berawal dari Bripka Lila Astriza, tidak terima pemilik rumah melaporkan suaminya yang juga pecatan polisi.

Dimana, pemilik rumah bernama Windu Hasibuan merasa tertipu oleh suami polwan tersebut yang mengaku bisa meloloskan keponakannya menjadi Bintara Polri tahun 2024.

Suami polwan tersebut pun dilaporkan ke Polres Tebingtinggi, dan masih berproses hukum.

Kapolrestabes Medan, Kombes pol Gidion Arief Setyawan, menyampaikan bahwa anggotanya ini merupakan personel Polsek Medan Tembung.

"Kita sudah lakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan atas peristiwa yang terjadi di Tebingtinggi," kata Gidion kepada Tribun-medan, Kamis (19/12/2024).

Katanya, dari hasil pemeriksaan awal diketahui bahwa Bripka Lila Astriza memiliki usaha sampingan yakni Bimbingan Belajar (Bimbel) kedinasan termasuk menjadi anggota Polri.

Diduga, Bimbel inilah yang dijadikannya modus untuk melakukan penipuan.

"Sebetulnya persepsi (soal calon), kalau faktanya dia memang mempunyai usaha sampingan namanya Bimbel," sebutnya.

"Bimbel ini kemudian ada bias-biasnya, mungkin dia menjanjikan tapi bukan kemudian bisa meluluskan. Dia hanya menjanjikan,"

"Namanya janji, tapi dia tidak punya kapasitas untuk menentukan seseorang lulus atau tidak menjadi anggota Polri," sambungnya.

Gidion menyampaikan, bahwa kasus dugaan penipu tersebut saat ini telah ditangani oleh Polres Tebingtinggi.

"Ada dua laporan yang ke kami (Polrestabes Medan) kode etik, yang ke Polres Tebingtinggi kasus pidananya. Kami serahkan untuk Polres Tebingtinggi melakukan penanganan secara serius terhadap yang bersangkutan," ucapnya.

Lebih lanjut, ia memastikan akan memberikan tindakan tegas terhadap anggotanya tersebut jika terbukti bersalah.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved