Sumut Terkini
Daftar Lengkap UMK dan UMSK 22 Kabupaten Kota se-Sumut, Ini Besarannya
Untuk Provinsi Sumatera Utara ditetapkan kenaikan sebesar 6.5 persen dan sesuai dengan rekomendasi dan 22 (dua puluh dua) Bupati, Wali Kota di Sumater
Penulis: Dedy Kurniawan | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN- Kebijakan Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara, Agus Fatoni, telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk 22 Kabupaten/Kota se-Sumut tahun 2025.
Untuk Provinsi Sumatera Utara ditetapkan kenaikan sebesar 6.5 persen dan sesuai dengan rekomendasi dan 22 (dua puluh dua) Bupati, Wali Kota di Sumatera Utara.
Berikut daftar UMK 2025 di Sumut :
1. Kabupaten Mandailing Natai (Rp 3.100.999)
2. Kabupaten Tapanuli Selatan (Rp 3.307.324).
3. Kabupaten Tapanuli Tengah (Rp 3.242.323).
4. Kabupaten Tapanuli Utara (Rp 3.017.649).
5. Kabupaten Toba (Rp 3.151.356).
6. Kabupaten Labuhanbatu (Rp 3.438.181).
7. Kabupaten Asahan (Rp 3.265.908).
8. Kabupaten Simalungun (Rp 3.088.851)
9. Kabupaten Karo (Rp 3.577.282)
10. Kabupaten Deli Serdang (Rp 3.732.906).
11. Kabupaten Langkat (Rp 3.134.660)
12. Kabupaten Serdang Bedagai (Rp 3.313.500)
| Golkar Sumut Tunjuk Wagub Sumut Surya Jadi Ketua Dewan Pertimbangan Partai |
|
|---|
| Harga Plastik Naik, Pemprov Sumut: Kenaikan Harga Minyak dan Konflik Global di Dunia |
|
|---|
| Gubsu Bobby Sebut Dana Bantuan Bencana Sumut Tahun Ini Naik Rp 23,32 Triliun |
|
|---|
| Seorang Frater Tenggelam di Lokasi Air Terjun Situmurun, Pencarian Masih Dilakukan |
|
|---|
| NAMA-NAMA ASN yang Lolos Tahap Administrasi Seleksi Jabatan Eselon II Pemko Siantar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Foto-Pj-Gubernur-Sumut-Agus-Fatoni.jpg)