Sumut Terkini

Daftar Lengkap UMK dan UMSK 22 Kabupaten Kota se-Sumut, Ini Besarannya

Untuk Provinsi Sumatera Utara ditetapkan kenaikan sebesar 6.5 persen dan sesuai dengan rekomendasi dan 22 (dua puluh dua) Bupati, Wali Kota di Sumater

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Dedy Kurniawan | Editor: Ayu Prasandi
HO
Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni  

13. Kabupaten Batu Bara (Rp 3.676.000).

14. Kabupaten Padang Lawas (Rp 3.195.910). 

15. Kabupaten Labusel (Rp 3.404.984)

16. Kabupaten Labura (Rp 3.327.621).

17.Kota Sibolga (Rp 3.419.748) 

18. Kota Tanjung Balai (Rp 3.244.606) 

19. Kota Tebing Tinggi (Rp 3.006.203)

20. Kota Medan (Rp 4.014.072). 

21) Kota Binjai (Rp 3.075.365)

22) Kota Padangsidimpuan (Rp 3.168.235). 

Besaran UMK Tahun 2025 di 22 (dua puluh dua) Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Utara tersebut ditetapkan dalam Keputusan Gubemur Nomor : 188.44/833/KPTS/2024 tanggal 18 Desember 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Utara Tahun 2025. 

Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2025 

Selain menetapkan UMK Tahun 2025 di 22 (dua puluh dua) Kabupaten/Kota di Sumatera Utara, Agus Fatoni juga menerima Rekomendasi UMSK Tahun 2025 dari 10 (sepuluh) Bupati dan Wali Kota di Sumatera Utara, yang dikhususkan untuk beberapa sektor usaha, dengan besaran yang lebih besar dan nilai UMK Tahun 2025. yakni : 

1. Kabupaten Tapanult Selatan (meliputi 3 Kategori Sektor Usaha dan 4 sub sektor usaha, dengan kisaran besaran UMSK antara Rp 3.357.324 sampai dengan Rp 3.387.081), 

2. Kabupaten Labuhanbatu (meliputi 2 Kategon Sektor Usaha dan 3 sub sektor usaha, dengan besaran UMSK sebesar Rp 3.539.000 untuk semua subsektor usaha), 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved