Deli Serdang Terkini
Pemkab Deli Serdang Sampaikan Tidak Ada Kenaikan Gaji Tahun 2025
Pemerintah Kabupaten Deli Serdang belum dapat menaikan gaji dan tunjangan para kepala desa dan perangkat untuk tahun 2025.
Penulis: Indra Gunawan | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN. com, LUBUKPAKAM- Pemerintah Kabupaten Deli Serdang belum dapat menaikan gaji dan tunjangan para kepala desa dan perangkat untuk tahun 2025.
Karena itu gaji para kades dan perangkat akan tetap sama seperti tahun 2024.
Banyak hal yang disampaikan oleh Pemkab mengapa Siltap (penghasilan Tetap) dan tunjangan Kades dan perangkat ini tidak dapat dinaikkan.
"Iya belum ada kenaikan (untuk tahun 2025). Diproyeksikan belum dapat lah kemarin itu. Karena perhitungan keuangan," ujar Plt Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Deli Serdang, Ari Mulyawan, Kamis (19/12/2024).
Siltap dan tunjangan ini ditambahkan Ari berasal dari dana transfer umum (DAU) dan juga Bagi Hasil Pajak (BHP).
Kalau pun ada kenaikan disebut merupakan kebijakan Kepala Daerah.
Saat dilakukan penghitungan belum ada petunjuk sehingga ketika dilihat besarannya masih sama dengan yang tahun 2024.
" Siltap dan tunjangan Kades sebulan Rp 3.850.000 saat ini. Kalau ada kebijakan nanti kita lihat tapi harus menunggu proses perubahan (P.APBD)," kata Ari.
Meski APBD Kabupaten Deli Serdang tercatat terbesar kedua di Sumut setelah Kota Medan namun Pemkab mengakui kalau gaji Kades di Deli Serdang masih terbilang kecil jika dibandingkan dengan beberapa daerah di Sumatera Utara.
Salah satunya adalah Kabupaten Simalungun yang gaji dan tunjangannya saat ini sudah diatas 5 jutaan.
Terkait hal ini Pemkab pun memberikan tanggapan.
" Simalungun memang sudah 5 jutaan dengan total desa mereka 386. Kita perangkat desa lebih banyak kalau tidak salah saya total ada 4.444 jumlah perangkat desa kita. Kadus (Kepala Dusun) kita kan banyak," kata Kabid Pemerintah Desa Dinas PMD, Simson Tambunan.
Meski tidak ada kenaikan, Simson mengharapkan agar pelayanan untuk Pemerintahan Desa dapat ditingkatkan pada tahun 2025.
Pelayanan kepada masyarakat harus bisa diberikan secara maksimal.
Apalagi sudah ada penambahan masa jabatan 2 tahun untuk para kepala desa.
"Penambahan masa jabatan 2 tahun harus bisa dijadikan motivasi karena memberikan kesempatan untuk mereka berikan ruang dan waktu untuk lebih banyak berbuat," kata Simson
''Kalau kami tugas menghitung, memproyeksikan dan melaporkan (soal gaji). BPD (Badan Permusyawaratan Desa) pun sama belum ada kenaikan. Kalau mereka hanya tunjangan saja," kata Simson. (dra/tribun-medan.com).
Deli Serdang
Bupati Angkat 59 Guru di Deli Serdang Jadi PPPK, Kontrak 69 Orang Lainnya Tak Disambung |
![]() |
---|
Bupati Deli Serdang Kembali Lantik 5 Pejabat Eselon II, Berikut Daftar Namanya |
![]() |
---|
DPRD Deli Serdang Minta Jalan Diponegoro Lubuk Pakam Dikembalikan Seperti Semula, Ini Kata Kadishub |
![]() |
---|
Oknum Kanit di Polresta Deli Serdang Dilaporkan ke Propam oleh Ketua Peradi, Ini Penyebabnya |
![]() |
---|
Motif 3 Anggota Ormas di Deli Serdang Lakukan Penembakan di Sekitar Rumah Sakit |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.