Resahkan Warga, Pengangguran Pemilik Sabu Ditangkap Sat Resnarkoba Polres Tebingtinggi

pria pengangguran berinisial SN (31) akhirnya ditangkap Kepolisian dari Sat Resnarkoba Polres Tebingtinggi saat berada di Jalan Juanda Kelurahan Karya

Editor: Muhammad Tazli
Tribun Medan/ IST
Pria pengangguran berinisial SN (31) akhirnya ditangkap Kepolisian dari Sat Resnarkoba Polres Tebingtinggi saat berada di Jalan Juanda Kelurahan Karya Jaya Kota Tebingtinggi. 

TRIBUN-MEDAN.com, TEBINGTINGGI - Akibat memiliki narkotika golongan I jenis sabu, pria pengangguran berinisial SN (31) akhirnya ditangkap Kepolisian dari Sat Resnarkoba Polres Tebingtinggi saat berada di Jalan Juanda Kelurahan Karya Jaya Kota Tebingtinggi.

Diketahui penangkapan dilakukan petugas pada Jumat dini hari (13/12/2024) sekitar pukul 01.00 Wib. Hal ini dibenarkan oleh Kasat Resnarkoba Polres Tebingtinggi AKP Wisnugraha Paramaartha melalui Kasi Humas Iptu Mulyono, pada Rabu (18/12), yang menyatakan Sat Resnarkoba telah menangkap seorang pria pengangguran lantaran diduga memiliki sabu.

"Penangkapan terhadap pelaku SN ini berdasarkan laporan warga yang sudah resah akan aktifitas pelaku. Pelaku kerap memiliki gerak gerik yang mencurigakan, sehingga warga melaporkannya ke Polisi", sebut Kasi Humas.

Baca juga: Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan Bersama Granat Gelar Sosialisasi P4GN di SMAN 2

Lebih lanjut, dalam penggerebekan ini, petugas menemukan barang bukti berupa empat bungkus plastik klip transparan berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu seberat 1,84 gram. Selain itu, petugas juga menyita sebuah pipet plastik berbentuk runcing dan uang tunai.

Saat diinterogasi dilokasi, pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut benar miliknya. Selanjutnya petugas membawa pelaku dan barang bukti yang ditemukan ke kantor Mapolres Tebingtinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Pelaku sudah ditahan di RTP Polres Tebingtinggi atas perbuatannya. Dan kami menghimbau kepada masyarakat, agar sesegera mungkin menghubungi Call Center 110 dan Wa Polres Tebingtinggi 081260664044 jika mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba", tutup Kasi Humas. (*)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved