Judi Online

UPDATE Menteri Budi Arie Usai Diperiksa Terkait Judi Online, IPW Yakin Polisi Sudah Kantongi Bukti

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso meyakini polisi sudah memiliki alat bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret Budi Arie.

Editor: Juang Naibaho
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (19/12/2024). Budi Arie diperiksa oleh penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dalam kapasitasnya sebagai mantan Menteri Komunikasi dan Informatika terkait kasus judi online yang melibatkan oknum Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). 

TRIBUN-MEDAN.com - Menteri Budi Arie Setiadi sudah menjalani pemeriksaan terkait kasus judi online yang melibatkan sejumlah pegawai dan staf ahli di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Budi Arie diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika periode 2023-2024 (kini berganti nama jadi Komdigi).

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso meyakini polisi sudah memiliki alat bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret Budi Arie, yang saat ini menjabat sebagai Menteri Koperasi.

Menurutnya, pemeriksan yang dilakukan penyidik bahwa Budi Arie sebagai penyelenggara negara telah menguntungkan dirinya atau menerima sesuatu.

"Dugaan saya, ada alat bukti yang didapat dari hasil penyelidikan di Komdigi oleh PMJ yang mengarah dugaan pelanggaran korupsi," ucapnya, Jumat (20/12/2024), dikutip dari Tribunnews.com.

Sugeng menilai Polisi tidak akan melakukan pemeriksaan tanpa sebab. Ada indikasi yang bersangkutan melakukan perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan wewenang menerima sesuatu dalam bentuk suap atau gratifikasi.

"Itu dapat diartikan tindak pidana korupsi. Saya menduga, Budi Arie ini akan diperiksa dalam perkara korupsi," papar Sugeng.

Naik Penyidikan

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menyampaikan kasus judi online Komdigi kini telah naik ke tahap penyidikan.

Ade Ary menyebut kasus tersebut kini ditangani penyidik gabungan Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Kortas Tipidkor Polri perkara dugaan tindak pidana korupsi.

Sebagai tindak lanjut penanganan kasus, pihak kepolisian telah memanggil Menkominfo 2023-2024 Budi Arie Setiadi (BAS) sebagai saksi.

“Penyidik telah memulai penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terhadap oknum penyelenggara negara pada Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia pada sekira tahun 2023,” kata Ade Ary dalam keterangannya, Kamis (19/12/2024).

Adapun sejumlah pasal penerimaan suap atau gratifikasi di antaranya Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 5 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selanjutnya Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved