Judi Online

UPDATE Menteri Budi Arie Usai Diperiksa Terkait Judi Online, IPW Yakin Polisi Sudah Kantongi Bukti

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso meyakini polisi sudah memiliki alat bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret Budi Arie.

Editor: Juang Naibaho
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (19/12/2024). Budi Arie diperiksa oleh penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dalam kapasitasnya sebagai mantan Menteri Komunikasi dan Informatika terkait kasus judi online yang melibatkan oknum Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). 

TRIBUN-MEDAN.com - Menteri Budi Arie Setiadi sudah menjalani pemeriksaan terkait kasus judi online yang melibatkan sejumlah pegawai dan staf ahli di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Budi Arie diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika periode 2023-2024 (kini berganti nama jadi Komdigi).

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso meyakini polisi sudah memiliki alat bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret Budi Arie, yang saat ini menjabat sebagai Menteri Koperasi.

Menurutnya, pemeriksan yang dilakukan penyidik bahwa Budi Arie sebagai penyelenggara negara telah menguntungkan dirinya atau menerima sesuatu.

"Dugaan saya, ada alat bukti yang didapat dari hasil penyelidikan di Komdigi oleh PMJ yang mengarah dugaan pelanggaran korupsi," ucapnya, Jumat (20/12/2024), dikutip dari Tribunnews.com.

Sugeng menilai Polisi tidak akan melakukan pemeriksaan tanpa sebab. Ada indikasi yang bersangkutan melakukan perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan wewenang menerima sesuatu dalam bentuk suap atau gratifikasi.

"Itu dapat diartikan tindak pidana korupsi. Saya menduga, Budi Arie ini akan diperiksa dalam perkara korupsi," papar Sugeng.

Naik Penyidikan

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menyampaikan kasus judi online Komdigi kini telah naik ke tahap penyidikan.

Ade Ary menyebut kasus tersebut kini ditangani penyidik gabungan Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Kortas Tipidkor Polri perkara dugaan tindak pidana korupsi.

Sebagai tindak lanjut penanganan kasus, pihak kepolisian telah memanggil Menkominfo 2023-2024 Budi Arie Setiadi (BAS) sebagai saksi.

“Penyidik telah memulai penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terhadap oknum penyelenggara negara pada Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia pada sekira tahun 2023,” kata Ade Ary dalam keterangannya, Kamis (19/12/2024).

Adapun sejumlah pasal penerimaan suap atau gratifikasi di antaranya Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 5 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selanjutnya Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Penerimaan hadiah atau janji yang dilakukan oleh oknum pegawai negeri pada Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia pada kurun waktu tahun 2022-2024,” tuturnya.

Sejak dimulainya penyidikan atas penanganan perkara a quo, tim penyidik gabungan Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Kortas Tipidkor Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap 25 orang saksi.

Di mana 15 orang saksi di antaranya merupakan pegawai pada Kementerian Komdigi. 

Tim penyidik gabungan Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Kortas Tipidkor Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap Budi Arie selaku Menteri Kominfo periode 2023-2024 sebagai saksi di lantai 6 Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Budi Arie tiba di Gedung Bareskrim Polri pada pukul 10.50 WIB dan dilanjutkan dengan pemeriksaan atau permintaan keterangan terhadap yang bersangkutan dimulai pada pukul 11.10 WIB dan berakhir pada pukul 17.13 WIB. 

Dalam permintaan keterangan terhadap Budi Arie, penyidik mengajukan 18 pertanyaan.

Bantu Pihak Kepolisian

Usai menjalani pemeriksaa, Budi Arie Setiadi mengaku memberi keterangan yang diperlukan dalam penuntasan kasus judi online di lingkungan Komdigi.

"Sebagai warga negara yang taat hukum, saya wajib membantu pihak kepolisian dalam hal memberikan keterangan yang diperlukan dalam penuntasan kasus judi online di lingkungan Komdigi,” kata Budi Arie, Kamis (19/12/2024)

Persoalan pemberantasan judi online, menurutnya, persoalan bersama. Budi Arie menekankan perlunya konsistensi dan kebersamaan dalam upaya perlindungan masyarakat dari ancaman judi online. 

“Terkait substansi keterangan yg saya silakan dikonfirmasi kepada pihak penyidik yang berwenang,” jelas dia. 

Baca juga: SOSOK Fakhri Dzulfiqar ASN Komdigi Jadi Bandar Judi Online, Kerap Habiskan Ratusan Juta untuk Dugem

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan 24 orang tersangka terkait kasus mafia judi online yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komdigi.

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menyebut ada empat orang sebagai bandar atau pengelola website perjudian masing-masing berinisial A, BN, HE, dan J (DPO). 

Sebanyak tujuh orang lainnya berperan sebagai agen pencari website judi online yakni berinisial B, BS, HF, BK, JH (DPO), F (DPO) dan C (DPO). 

Tiga tersangka berperan mengumpulkan list website judi online sekaligus penampung duit setoran dari agen di antaranya A alias M, MN dan juga DM. 

Kemudian tersangka AK dan AJ bertugas memverifikasi website judi online agar tidak diblokir. "Dua orang memfilter memverifikasi website judi online agar tidak terblokir, inisial AK (selaku staf Komdigi) dan AJ," ujarnya. 

Adapun oknum pegawai Komdigi yang ditetapkan tersangka berjumlah sembilan orang masing-masing berinisial DI, FD, SA, YR, YP, RP, AP, RD dan RR.

Mereka menyalahgunakan kewenangan pemblokiran website. Dua orang berinisial D dan E berperan dalam melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Selanjutnya satu orang berinisial T berperan merekrut para tersangka. 

"Satu orang merekrut dan mengkoordinir para tersangka khususnya tersangka M alias A, AK dan AJ sehingga mereka memiliki kewenangan menjaga dan melakukan pemblokiran website judi T," tuturnya.

Kasus ini terungkap saat pihak kepolisian menyelidiki website judi online bernama Sultan Menang hingga akhirnya berhasil membongkar 'kantor satelit' yang dipakai pegawai oknum Komdigi terlibat judi online di kawasan Galaxy, Kota Bekasi.

Karyoto mengungkap pada tersangka meraup keuntungan dari bisnis ilegal judi online di mana bandar selaku pemilik website turut menyetorkan uang ke tersangka lainnya yang berperan menjaga agar website tersebut tidak terblokir oleh Kementerian Komdigi.

Total nilai barang bukti berupa uang tunai dan aset yang telah diamankan senilai Rp 167.886.327.119.

Baca juga: SOSOK AK Tak Lolos Seleksi Tapi Bisa Kerja di Kominfo, Kini Ditangkap Bekingi Situs Judi Online

Sejumlah pegawai Kementerian Komdigi yang diberi tugas untuk mengecek dan memblokir situs judi online, ternyata malah membina seribuan situs judi online. Beberapa di antaranya merupakan staf ahli Komdigi.

Untuk melancarkan bisnis haramnya itu, para oknum Komdigi ini menyewa ruko untuk dijadikan kantor satelit di kawasan Bekasi, Jaka Setia, Jawa Barat.

Kantor satelit yang dioperasikan pegawai dan staf ahli di Kementerian Komdigi itu terdiri dari tiga lantai. Lantai satu tampak kosong, sedangkan lantai dua dan tiga terlihat puluhan komputer berjejer.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra sempat menanyakan langsung kepada satu di antara oknum yang ditangkap di ruko tersebut. “5.000 web (judi online) yang diblokir berapa?” tanya Wira.

“Tergantung pak setelah didatakan. Tergantung, karena ada yang bisa masuk ada yang enggak,” jawab oknum pegawai Komdigi.

Wira mendapati jawaban dari 5.000 terdapat 1.000 website yang tidak diblokir atau dengan istilah mereka dibina. “Biasanya 4.000 pak, 1.000 sisanya dibina,” kata tersangka.

“Dibina? Maksudnya?” tanya Wira lagi. “Dijagain pak supaya tidak terblokir,” tutur oknum tersebut.

Dari satu situs judi online yang dibina diketahui uang keuntungan sebesar Rp 8,5 juta. “Setiap web itu kurang lebih 8 juta setengah rupiah,” ujar tersangka.

Dari total 1.000 situs judi online, oknum Kementerian Komdigi bisa meraup untung Rp 8,5 miliar. (*)

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved