Berita Viral
Bukan Cuma 1, Terkuak Melody Sharon Ternyata Selingkuh dengan 2 Pria, Sempat Video Call Suami
Ia menampilkan dokumentasi foto kondisi korban yang terluka, dan menyebut istri korban berselingkuh dengan dua pria.
TRIBUN-MEDAN.com - Bukan cuma 1, terkuak Melody Sharon ternyata selingkuh dengan 2 pria.
Sebelum menguak perselingkuhan itu, Melody Sharon sempat video call suami.
Melody Sharon (31), tersangka penganiayaan terhadap suaminya sendiri AG, diduga telah selingkuh dengan 2 pria.
Baca juga: PROFIL Dokter Taleb Al Abdulmohsen Asal Arab Saudi Serang Pasar Natal Jerman, Dua Tewas 80 Luka-luka
Sebelumnya, kasus KDRT yang dialami AG sempat viral di media sosial karena diunggah Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni melalui akun Instagram miliknya di @ahmadsahroni88.
Dalam postingan legislator dari Partai NasDem itu juga menampilkan dokumentasi foto kondisi korban yang terluka, dan menyebut istri korban berselingkuh dengan dua pria.

Namun terkait perselingkuhan atau perzinaan dilakukan MS tidak dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Timur, korban hanya melaporkan kasus tindak penganiayaan dialami.
Dalam postingannya Sahroni menyebut bahwa Melody ternyata bermain gila dengan 2 pria.
"Seorang suami dengan 2 anak yang masih kecil , memergoki istri yang main gila gilaaan, menjadi korban penganiayaan terseret kendaraan si istri," tu;os Sahroni.
Baca juga: Dugaan Malapraktik di RSU Sylvani, Dinkes Kota Binjai Diminta Lakukan Pengawasan secara Berkala
"Naasnya hingga patah kaki di pinggir jalan jakarta timur, tidak hanya 1 orang tapi si istri bermain gila gilaaan dengan 2 orang laki laki. ( agak ngerih ini sih )."
Sempat Video Call Suami
Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur menjelaskan awal mula suami pergoki istri selingkuh, malah diseret dan dilindas hingga patah tulang.
Sebelum kejadian, ternyata korban sempat video call dengan suaminya saat berada di apartemen.
Pelaku bernama Melody Sharon (31) alias MS, kedapatan selingkuh oleh suaminya yang berinisial AG (35).
Baca juga: Lirik Lagu Tapsel Garis Bawahi Dipopulerkan oleh Dedy Gunawan ft Ovhy Fristy
Kejadian tersebut terjadi di Jalan Raya Ceger, Kelurahan Ceger, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur pada 8 November 2024 lalu.
AG diseret dan dilindas menggunakan mobil hingga 200 meter.
Akibat penganiayaan istrinya Melody Sharon, AG hingga mengalami patah tulang di bagian kaki.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengatakan atas kejadian ini pihaknya sudah menangkap Melody dan menetapkannya sebagai tersangka.
"Jadi dalam kasus ini tersangka berinisial MS sebagai ibu rumah tangga. Sudah kami tahan juga," kata Nicolas Ary Lilipaly kepada wartawan, Jumat (20/12/2024).
Tersangka, katanya ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur.
Atas kekerasan yang dilakukan terhadap suaminya, MS dijerat dengan Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT).
Nicolas menjelaskan penganiayaan bermula ketika AG merasa curiga bahwa istrinya Melodu Sharon atau MS sedang berselingkuh dengan seorang pria.

"Sebelum kejadian tersangka menjelaskan kepada korban bahwa sedang berada di apartemen melalui video call. Tersangka berpamitan kepada korban untuk tidur," kata Nicolas, Jumat (20/12/2024).
Curiga dengan keberadaan sang istri, AG lalu berupaya menelusuri keberadaan MS.
MS akhirnya mendapati istrinya berada di sebuah apartemen di wilayah Kelurahan Ceger.
Setelah memastikan keberadaan MS, AG lalu bergegas menuju lokasi hingga akhirnya dapat menemui sang istri.
Baca juga: Dugaan Malapraktik di RSU Sylvani, Dinkes Kota Binjai Diminta Lakukan Pengawasan secara Berkala
Ia meminta penjelasan Melody atas alasannya berada di apartemen.
Tapi Melody menolak menjawab dan memilih masuk ke dalam mobilnya.
Sementara AG tetap berupaya meminta penjelasan hingga akhirnya korban berusaha masuk ke dalam mobil.
"Bahkan pada saat korban berusaha masuk ke dalam mobil, tersangka tidak menghiraukan. Bahkan tersangka tetap melajukan mobil dengan kecepatan tinggi," ujarnya.
Nicolas menuturkan akibat MS memacu kendaraannya tersebut kaki depan AG tersangkut di bagian kursi depan, lalu tubuh korban terseret sekitar 200 meter dan akhirnya terjatuh.
Setelah terjatuh AG yang menderita luka-luka dan patah tulang di bagian kaki berupaya menghubungi MS untuk meminta pertolongan, tapi tersangka justru tak merespon.
AG pun lalu melaporkan kasus ke SPKT Polres Metro Jakarta Timur, hingga akhirnya MS ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA).
"Pasal yang dilanggar 44 ayat 2 UU nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Ancaman hukumannya adalah paling lama 10 tahun penjara," tuturnya.
Barang bukti yang diamankan penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur di antaranya hasil Visum et Repertum luka korban, dan rekaman CCTV yang menyorot kejadian.
(*/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.