Medan Terkini
Dugaan Malapraktik di RSU Sylvani, Dinkes Kota Binjai Diminta Lakukan Pengawasan secara Berkala
Ibu dan anak tewas di RSU Sylvani diduga korban malapraktik. Atas kejadian ini, Dinas Kesehatan Kota Binjai diminta untuk melakukan pengawasan.
Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, BINJAI - Ibu dan anak tewas di RSU Sylvani diduga korban malapraktik. Atas kejadian ini, Dinas Kesehatan Kota Binjai diminta untuk melakukan pengawasan secara berkala.
Hal ini disampaikan oleh Sekjend Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia (MHKI) Sumut, Dr Redyanto Sidi saat diwawancarai wartawan.
"Saya kira pengawasan terhadap rumah sakit secara internal sudah ada Dewas RS dan Komite Medik RS. Serta peran dinas juga diperlukan secara berkala," ujar Redyanto, Sabtu (21/12/2024).
"Untuk dokter dapat dilakukan oleh organisasi profesi masing-masing dan juga dinas terkait," sambungnya.
Disinggung soal adanya dugaan malapraktik, Redyanto mengatakan harus dilakukan klarifikasi menyeluruh, karena pembuktian jika terdapat dugaan malapraktik harus ilmiah dan juga tidak mudah.
"Misalnya dugaan lambannya transfusi darah itu harus dicek dulu, mengingat stok darah itu adanya di PMI atau RSUD. Jika sudah ada atau didapatkan tapi tidak juga dilakukan transfusi darah juga harus dicek apa sebabnya. Termasuk tentang upaya tindakan operasi juga harus dicek terlebih dahulu apakah ada standar yang dilewati atau dilanggar oleh dokter tersebut," kata Redyanto.
Meski demikian, Redyanto menambahkan secara formal akan diperiksa oleh majelis disiplin profesi (MDP).
Begitu juga soal pemilik RSU Sylvani yang juga merupakan Kepala Dinas Kesehatan Kota Binjai, dr Sugianto.
"Tanpa terkecuali siapapun pemilik nya, secara umum rumah sakit dapat bertanggungjawab atas hal tersebut. Tetapi harus dibuktikan terlebih dahulu secara formal," kata Redyanto.
Sebelumnya, mediasi kasus dugaan malapraktik yang terjadi di RSU Sylvani Kota Binjai tak ada menemukan kesepatan atau titik terang.
Hal ini disampaikan oleh Kuasa Hukum Penggugat, Risma Situmorang. Bahkan mediasi yang dilakukan sudah beberapa kali dilakukan baik di Pengadilan Negeri (PN) Binjai maupun di luar pengadilan.
"Upaya perdamaian sengketa antara Indra Buana Putra selaku penggugat dengan tergugat satu RSU Sylvani atau tergugat dua, dr SG, tergugat tiga dr MFF, tergugat empat dr SF, tergugat lima dr ADS. Mediasi sudah dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Binjai pada, Kamis (5/12/2024) dan (12/12/2024)," ujar Risma, Kamis (19/12/2024).
"Mediasi dilakukan di luar pengadilan dilaksanakan pada, Senin (16/12/2024). Hasil pertemuan dan mediasi antara para pihak belum terdapat kesepakatan diantara penggugat dan tergugat," sambungnya.
Maka demikian, Risma menambahkan pengaduan yang diajukan penggugat ke Majelis Disiplin Profesi (MDP) dan laporan pidana ke Polres Binjai prosesnya akan tetap berjalan.
Laporan itu sesuai dengan nomor B/627/XII/2024/SPKT/Polres Binjai/Polda Sumut pada Rabu (4/12/2024).
Stiker Barcode Parkir Berlangganan Tak Berlaku Lagi di Medan, Begini Kata Kadishub |
![]() |
---|
Diperiksa Kejatisu, Anggota DPRD Medan Eko Ditanyai 18 Pernyataan Dugaan Pemerasan |
![]() |
---|
Kebijakan Baru, Stiker Barcode Parkir Berlangganan Tidak Berlaku Lagi, Ini Kata Kadishub |
![]() |
---|
Besaran Tunjangan yang Diterima Anggota DPRD Sumut, Ada Tunjangan Sewa Rumah hingga Transportasi |
![]() |
---|
6 Bulan Berlalu, Polisi Belum Tetapkan Tersangka Kasus Pakai Lagu tanpa Izin di HW Dragon Bar Medan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.