Medan Terkini

Dugaan Malapraktik di RSU Sylvani, Dinkes Kota Binjai Diminta Lakukan Pengawasan secara Berkala

Ibu dan anak tewas di RSU Sylvani diduga korban malapraktik. Atas kejadian ini, Dinas Kesehatan Kota Binjai diminta untuk melakukan pengawasan.

TRIBUN MEDAN/ANIL
RSU Sylvani yang berada di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai, Sumatera Utara. 

TRIBUN-MEDAN.com, BINJAI - Ibu dan anak tewas di RSU Sylvani diduga korban malapraktik. Atas kejadian ini, Dinas Kesehatan Kota Binjai diminta untuk melakukan pengawasan secara berkala. 

Hal ini disampaikan oleh Sekjend Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia (MHKI) Sumut, Dr Redyanto Sidi saat diwawancarai wartawan. 

"Saya kira pengawasan terhadap rumah sakit secara internal sudah ada Dewas RS dan Komite Medik RS. Serta peran dinas juga diperlukan secara berkala," ujar Redyanto, Sabtu (21/12/2024). 

"Untuk dokter dapat dilakukan oleh organisasi profesi masing-masing dan juga dinas terkait," sambungnya. 

Disinggung soal adanya dugaan malapraktik, Redyanto mengatakan harus dilakukan klarifikasi menyeluruh, karena pembuktian jika terdapat dugaan malapraktik harus ilmiah dan juga tidak mudah. 

"Misalnya dugaan lambannya transfusi darah itu harus dicek dulu, mengingat stok darah itu adanya di PMI atau RSUD. Jika sudah ada atau didapatkan tapi tidak juga dilakukan transfusi darah juga harus dicek apa sebabnya. Termasuk tentang upaya tindakan operasi juga harus dicek terlebih dahulu apakah ada standar yang dilewati atau dilanggar oleh dokter tersebut," kata Redyanto. 

Meski demikian, Redyanto menambahkan secara formal akan diperiksa oleh majelis disiplin profesi (MDP). 

Begitu juga soal pemilik RSU Sylvani yang juga merupakan Kepala Dinas Kesehatan Kota Binjai, dr Sugianto. 

"Tanpa terkecuali siapapun pemilik nya, secara umum rumah sakit dapat bertanggungjawab atas hal tersebut. Tetapi harus dibuktikan terlebih dahulu secara formal," kata Redyanto. 

Sebelumnya, mediasi kasus dugaan malapraktik yang terjadi di RSU Sylvani Kota Binjai tak ada menemukan kesepatan atau titik terang. 

Hal ini disampaikan oleh Kuasa Hukum Penggugat, Risma Situmorang. Bahkan mediasi yang dilakukan sudah beberapa kali dilakukan baik di Pengadilan Negeri (PN) Binjai maupun di luar pengadilan. 

"Upaya perdamaian sengketa antara Indra Buana Putra selaku penggugat dengan tergugat satu RSU Sylvani atau tergugat dua, dr SG, tergugat tiga dr MFF, tergugat empat dr SF, tergugat lima dr ADS. Mediasi sudah dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Binjai pada, Kamis (5/12/2024) dan (12/12/2024)," ujar Risma, Kamis (19/12/2024). 

"Mediasi dilakukan di luar pengadilan dilaksanakan pada, Senin (16/12/2024). Hasil pertemuan dan mediasi antara para pihak belum terdapat kesepakatan diantara penggugat dan tergugat," sambungnya. 

Maka demikian, Risma menambahkan pengaduan yang diajukan penggugat ke Majelis Disiplin Profesi (MDP) dan laporan pidana ke Polres Binjai prosesnya akan tetap berjalan. 

Laporan itu sesuai dengan nomor B/627/XII/2024/SPKT/Polres Binjai/Polda Sumut pada Rabu (4/12/2024). 

Dalam laporan itu, pelapornya adalah Indra Buana Putra. Sementara terlapornya ada lima oknum dokter masing-masing berinisial dr DCS, dr FF, dr Sug, dr SF dan dr ADS. 

Laporan tersebut menuliskan adanya dugaan tindak pidana kejahatan tenaga kesehatan (Nakes) sesuai UU No 17/2023 sebagaimana dimaksud dalam pasal 440 ayat (2) dan atau pasal 438 ayat (1) dan ayat (2). 

Dalam uraian laporan itu, pelapor mendapat keterangan dari seorang saksi berinisial BDS bahwa istri Indra Buana Putra dapat selamat dari kematian ketika penanganan medis yang dilakukan tidak telat.

Salah satunya terkait penanganan medis dalam hal transfusi darah.

Kapolres Binjai, AKBP Bambang Christanto Utomo mengaku belum mengetahui adanya laporan tersebut.

"Terima kasih infonya, saya akan cek ke kasat serse," ujar Bambang, Senin (9/12/2024).

RSU Sylvani merupakan milik salah seorang pejabat di lingkungan Pemko Binjai berinisial dr Sug. 

Oknum dokter spesialis obgyn itu jabatannya sebagai kepala dinas dan juga sebagai terlapor dalam laporan pelapor.

Bambang juga memberi konfirmasi bahwa penyidik akan mengambil keterangan sejumlah saksi terkait perkara tersebut. 

"Minggu ini akan kita agendakan untuk pemeriksaan," kata Bambang. 

Disoal pemilik rumah sakit swasta itu adalah pejabat, eks Kapolres Pakpakbharat ini menjawab normatif. 

"Kita dalami kasus ini secara profesional," ujar Bambang. 

Sementara, Kuasa Hukum RSU Sylvani, Yusfansyah Dodi sudah mengetahui adanya laporan pidana tersebut.

"Kita serahkan kepada penyidik, kapan dipanggil kita siap, karena kita taat hukum," ucap Dodi. 

Selain membuat laporan polisi, Indra Buana Putra juga melayangkan gugatan ganti rugi atas perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Binjai. 

Gugatan tersebut dengan nilai materil senilai Rp500 juta dan immateril Rp100 miliar.

Perkara ini berujung laporan polisi dan gugatan ke PN Binjai buntut dari Indra Buana Putra (31) kehilangan istrinya, Putri Afriliza (31) dan anak ketiganya di Rumah Sakit Umum Sylvani Binjai pada Selasa (17/9/2024). 

Mereka menuding adanya dugaan kelalaian atau menjadi korban malapraktik oknum dokter di rumah sakit swasta tersebut.

(cr23/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved