Sumut Terkini

Jelang Penutupan Masa Pemutihan PKB, Samsat Kabanjahe Catat Wajib Pajak Meningkat

Dikatakan Feri, dengan adanya program pemutihan ini masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan, cukup antusias untuk membayar kewajibannya.

Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/NASRUL
Masyarakat Kabupaten Karo memanfaatkan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), ke Samsat Kabanjahe, di Jalan Jamin Ginting, Kabanjahe, belum lama ini. 

TRIBUN-MEDAN.com, KARO - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara, kembali memberikan keringanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Dimana, keringanan ini bisa dimanfaatkan oleh masyarakat yang memiliki tunggakan lebih dari dua tahun.

Untuk di Kabupaten Karo sendiri, berdasarkan keterangan dari Kanit Registrasi dan Identifikasi (Regident) Satlantas Polres Tanah Karo Ipda Feri Galingging, menjelaskan di Samsat Kabanjahe sendiri sampai saat ini terlihat banyak masyarakat yang memanfaatkan program keringanan tersebut.

Dikatakan Feri, dengan adanya program pemutihan ini masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan, cukup antusias untuk membayar kewajibannya.

"Kalau kita lihat antusias masyarakat cukup tinggi. Dari biasanya, kita melihat jumlah masyarakat yang membayar pajak meningkat sekitar 50 persen," ujar Feri, Minggu (22/12/2024).

Diketahui, program pemutihan ini diberikan oleh Pemprov Sumut kepada masyarakat mulai dari tanggal 21 Oktober lalu hingga 31 Desember mendatang. Menjelang berakhirnya program keringanan ini, dikatakan Feri pihaknya melihat animo masyarakat semakin meningkat.

"Kalau kita lihat memang banyak masyarakat yang memanfaatkan program ini waktu-waktu akhir," katanya.

Dikatakan Feri, pihaknya melihat kondisi ini disebabkan oleh beberapa faktor terutama perekonomian masyarakat.

Dimana, seperti diketahui mayoritas masyarakat Kabupaten Karo berprofesi sebagai petani sehingga banyak di antaranya yang menunggu hasil panen untuk membayar tagihan salah satunya tunggakan pajak kendaraan bermotornya.

"Tentunya kita juga mengerti kondisi dari masyarakat. Sehingga kita lihat di waktu-waktu akhir inilah baru banyak masyarakat yang memanfaatkan program ini," ucapnya.

Salah satu wajib pajak Helmi Sembiring mengatakan dirinya baru melakukan pembayaran pajak kendaraan roda duanya karena memang telah jatuh tempo satu minggu yang lalu.

Sehingga karena baru mendapatkan libur, ia baru dapat membayar pajak.

"Saya juga lupa kalo udah jatuh tempo, kebetulan kemarin ada lembur kan, jadi belum bisa bayar, dan kebetulan hari ini saya cuti jadi baru bisa bayar pajak," ujar Helmi.

Dengan adanya program ini, menurutnya sangat membantu bagi wajib pajak yang akan melakukan pelunasan tunggakan pajak. Sehingga mereka tidak terbebani denda pajak meskipun terlambat beberapa tahun.

Feri kembali mengungkap, dengan waktu yang sudah mepet menjelang berakhirnya program pemutihan ini dirinya mengajak kepada masyarakat Kabupaten Karo agar tak ketinggalan program ini.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved