Memaafkan Koruptor dengan Syarat Kembalikan Uang Negara yang Dikorupsi Dinilai Berbahaya

Memaafkan koruptor dengan syarat mengembalikan uang yang dikorupsi melahirkan pertanyaan besar terhadap kerangka berpikir pemerintah.

ilustrasi/tribunjabar
ILUSTRASI pernyataan Presiden Prabowo dan Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan yang berencana memaafkan koruptor dengan syarat mengembalikan uang yang dikorupsi. Memaafkan koruptor dengan syarat mengembalikan uang negara yang dikorupsi jelas sangat berbahaya dan berisiko tinggi. 

Kemudian memastikan proses pengesahan UU perampasan asset, dengan menitikberatkan pada proses identifikasi dan perampasan asset koruptor yang ada di dalam serta luar negeri.

Termasuk melakukan evaluasi praktek pemberian " pengampunan pajak " kepada perusahaan perusahaan tambang dan perkebunan yang jelas mengeruk hingga berpotensi merusak lingkungan dan merusak kehidupan masyarakat disekitar lokasi pertambangan

“Seperti kegelisahan Presiden Prabowo Subianto sendiri dalam bukunya yang berjudul "Paradoks Indonesia " yang menuliskan bahwa korupsi di Indonesia telah menjadi masalah sistemik yang mengakar diberbagai sektor pemerintahan, lembaga dan dunia usaha, serta merupakan penghambat terbesar untuk melahirkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan efektif,” katanya.

“Presiden Prabowo Subianto dalam bukunya tersebut juga menegaskan bahwa korupsi memainkan peran besar dalam eksploitasi sumber daya alam dengan banyaknya pejabat atau pihak tertentu yang mengutamakan keuntungan pribadi atau kelompok. Sehingga kekayaan sumber daya alam serta negara tidak memberikan manfaat bagi masyarakat Indonesia,” pungkasnya. (*/top/Tribun-Medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved