Berita Viral
Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara, Sandra Dewi tak Terlihat, Minta Aset Istri Dikembalikan
"Menjatuhkan terhadap terdakwa Harvey Moeis oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan," ucap Hakim Eko
TRIBUN-MEDAN.com - Harvey Moeis divonis 6,5 tahun penjara.
Sang istri, Sandra Dewi tak terlihat menemani sang suami mendengar putusan tersebut.
Di sisi lain, Harvey pun memminta agar aset sang istri dikembalikan.
Baca juga: Jadwal Siaran Langsung Inter Milan vs Como 1907, Prediksi Susunan Pemain Inter vs Como
Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis kini divonis 6,5 tahun dalam perkara korupsi tata niaga komoditas timah.
Harvey Moeis merupakan terdakwa dalam perkara tersebut.
Putusan itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Dalam putusannya, Harvey Moeis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer jaksa penuntut umum.
Baca juga: Pj Bupati Deliserdang: Natal Ingatkan Makna Kasih Perdamaian
Harvey terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHAP.
Selain itu Harvey juga dianggap Hakim Eko terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dalam Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan terhadap terdakwa Harvey Moeis oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan," ucap Hakim Eko di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/12/2024).
Selain pidana badan, Harvey Moeis juga divonis pidana denda sebesar Rp1 miliar, di mana apabila tidak mampu membayar maka diganti dengan kurungan selama 6 bulan.

Tak hanya itu Harvey Moeis juga dikenakan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar.
Namun apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta benda Harvey dapat disita oleh Jaksa untuk dilelang guna menutupi uang pengganti.
"Dalam hal terdakwa tidak memiliki harta benda lagi yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 6 tahun," jelas Hakim.
Lebih Rendah Ketimbang Tuntutan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.