Berita Viral
Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara, Sandra Dewi tak Terlihat, Minta Aset Istri Dikembalikan
"Menjatuhkan terhadap terdakwa Harvey Moeis oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan," ucap Hakim Eko
Selain itu, dia juga didakwa tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait perbuatannya menyamarkan hasil tindak pidana korupsi, yakni Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Terdakwa Harvey Moeis kembali meminta agar Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta mengembalikan aset milik istrinya, Sandra Dewi yang disita Jaksa Penuntut Umum (JPU) imbas kasus korupsi tata niaga komoditas timah.
Harvey Moeis menyampaikan itu melalui tim penasihat hukumnya saat membacakan duplik atas replik JPU dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jum'at (20/12/2024).
Minta Aset Sandra Dewi Dikembalikan
Permintaan agar Hakim mempertimbangkan untuk mengembalikan harta Sandra Dewi ini merupakan kedua kalinya setelah sebelumnya penasihat hukum juga sempat mengutarakannya dalam sidang kasus timah.
"Mohon mempertimbangkan Yang Mulia dengan sangat, untuk aset-aset Ibu Sandra Dewi, istri terdakwa Harvey Moeis, untuk melepaskan aset-asetnya," kata penasihat hukum.
Terkait permintaannya ini, penasihat hukum menilai Sandra Dewi menjadi pihak yang dirugikan atas kasus dugaan korupsi timah yang membelit suaminya.
Selain itu, kata dia, aset yang dimiliki Sandra Dewi merupakan hasil yang diperoleh selama berkarier di dunia selebritis selama 25 tahun.
"Dan memiliki 25 juta followers di instagramnya, dia tidak memerlukan sensasi tetapi dia sangat dirugikan dalam perkara ini," ucapnya.
Terkait permintaan tersebut, diketahui Sandra Dewi diduga turut menampung uang hasil tindak kejahatan tindak pidana dugaan korupsi timah yang dilakukan suaminya, Harvey Moeis.
Tak Ada di Ruang Sidang
Terdakwa Harvey Moeis hari ini menjalani sidang vonis pada persidangan kasus perkara korupsi tata niaga komoditas timah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (23/12/2024).
Pantauan Tribunnews.com di Ruang Hatta Ali, terdakwa Harvey Moeis tiba sekira 13.00 WIB.
Ia datang bersama terdakwa lainnya yakni Suparta dan Reza Andriansyah.
Ruang persidangan telah dipenuhi oleh pengunjung.
Istri terdakwa Harvey Moeis yakni aktris Sandra Dewi tak terlihat ada di ruang persidangan untuk menyaksikan vonis suaminya tersebut.
(*/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.