Berita Viral
PROFIL Eko Aryanto Hakim yang Vonis Harvey Moeis Cuma 6,5 Tahun Penjara Usai Korupsi Timah Rp300 T
Inilah profil Eko Aryanto hakim ketua yang vonis Harvey Moeis terdakwa korupsi timah sekaligus suami Sandra Dewi 6,5 tahun penjara dan denda Rp1 milia
Penulis: Angel aginta sembiring | Editor: Angel aginta sembiring
TRIBUN-MEDAN.COM – Inilah profil Eko Aryanto hakim ketua yang vonis Harvey Moeis terdakwa korupsi timah sekaligus suami Sandra Dewi cuma 6,5 tahun penjara.
Adapun sosok dan profil Eko Aryanto Hakim Ketua di sidang putusan vonis Harvey Moeis kini disorot publik.
Eko Aryanto beri vonis Harvey Moeis penjara 6,5 tahun penjara setelah korupsi timah dan merugikan negara Rp300 triliun pada Senin (23/12/2024).
Vonis terhadap Harvey Moeis ternyata lebih rendah dari tuntutan jaksa yaitu diminta Harvey Moeis dihukum 12 tahun penjara.
Ia juga beralasan 12 tahun penjara terhadap Harvey Moeis terlalu berat.
Kini sosok dan profilnya pun menjadi sorotan publik.
Adapun Eko Aryanto merupakan Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (23/12/2024).
Baca juga: ALASAN Harvey Moeis Cuma Divonis 6,5 Tahun Penjara, Hakim: 12 Tahun Terlalu Berat Daripada Kesalahan
Dilansir Tribun-medan.com dari Pn-Tulungagung.go.id, Ketua Majelis Hakim itu memiliki nama lengkap Eko Aryanto, S.H., M.H.
Adapun pendidikan Eko Aryanto yakni S1 Unibraw Tahun 1982-1987 Hukum Pidana.
Selanjutnya Eko Aryanto melanjutkan S2 Iblam Tahun 2002 Ilmu Hukum dan S3 Untag Tahun 2015 Ilmu Hukum
Sebelumnya Eko Aryanto mengatakan tuntutan 12 tahun penjara tidak sesuai kesalahan Harvey Moeis.
"Menimbang bahwa tuntutan pidana penjara selama 12 tahun penjara terhadap diri terdakwa Harvey Moeis,
majelis hakim mempertimbangkan tuntutan pidana penjara tersebut terlalu berat jika dibandingkan dengan kesalahan terdakwa sebagaimana kronologis perkara," ujarnya dilansir Tribun-medan.com dari Tribunnews.
Dalam vonisnya, hakim turut menjatuhi hukuman denda Rp 1 miliar subsidari enam bulan penjara.
"Mengadili, terdakwa Harvey Moeis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama dan melakukan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan bersama sebagaimana dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua."
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan enam bulan dan denda Rp 1 miliar," katanya.
Selain itu, hakim juga meminta Harvey untuk membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar.
Namun, aset suami Sandra Dewi akan disita jika tidak bisa mengganti uang pengganti tersebut sejak putusan telah berkekuatan hukum tetap.
"Apabila terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara dua tahun," tuturnya.

Vonis hakim ini jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa, yaitu 12 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsidair satu tahun kurungan.
Hanya saja, untuk hukuman uang pengganti sama antara vonis hakim dan tuntutan jaksa.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 12 tahun, dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya terdakwa dalam tahanan dengan perintah tetap dilakukan Penahanan di rutan,” ujar jaksa pada sidang tuntutan.
Hakim juga mengungkapkan hal meringankan dan memberatkan terahdap Harvey Moeis.
Baca juga: SOSOK Bastian Driver Ojol Disabilitas Dibegal Penumpangnya Sendiri, Tak Cemas Dikalungkan Sajam
Adapun hal meringankan adalah Harvey Moeis sopan selama persidangan, masih memiliki tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum.
"Hal meringankan terdakwa, sopan di persidangan, terdakwa mempunyai tanggungan keluarga, terdakwa belum pernah dihukum," kata hakim.
Sementara, hal yang memberatkan yakni perbuatan Harvey dan terdakwa lainnya dilakukan ketika negara tengah melakukan upaya pemberantasan korupsi.
"Hal memberatkan, perbuatan terdakwa dilakukan saat negara sedang giat-giatnya melakukan pemberantasan terhadap korupsi," kata hakim.
(*/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.