Korupsi Tata Niaga Timah

Terbukti Korupsi Timah dan TPPU, Harvey Moeis Divonis 6 Tahun dan 6 Bulan Penjara, Denda Rp 1 Miliar

Harvey Moeis, suami aktris Sandra Dewi, divonis 6 tahun dan 6 bulan penjara dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah.

Editor: Juang Naibaho
KOLASE/TRIBUN MEDAN
Harvey Moeis, suami aktris Sandra Dewi, divonis 6 tahun dan 6 bulan penjara dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

TRIBUN-MEDAN.com - Harvey Moeis, suami aktris Sandra Dewi, divonis 6 tahun dan 6 bulan penjara dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Selain pidana penjara, Harvey juga dikenakan denda Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. 

"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan melakukan tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama," ucap Hakim di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (23/12/2024). 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan," lanjutnya. 

Hakim juga meminta agar suami Sandra Dewi itu membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar.

Apabila tidak bisa membayar uang pengganti, harta Harvey akan dirampas dan dilelang negara.

Apabila tidak ada harta yang bisa dirampas oleh negara, Harvey Moeis harus menggantinya dengan hukuman penjara selama 2 tahun.

Hakim mengatakan tidak ada hal pembenar ataupun pemaaf bagi terdakwa. 

Harvey telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ke-1 KUHP. 

Vonis terhadap Harvey ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni 12 tahun penjara.

Terbukti Rugikan Rp 300 Triliun

Anggota Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Suparman Nyompa saat membacakan pertimbangannya menyebut, Harvey Moeis terbukti merugikan keuangan atau perekonomian negara sebesar Rp 300 triliun atau tepatnya, Rp 300.003.263.938.131,14.

Perbuatan itu Harvey lakukan bersama-sama eks Direktur PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan sejumlah bos smelter swasta.

“Total kerugian negara sebesar Rp 300.003.263.938.131,14,” kata Hakim Suparman di ruang sidang, Senin (23/12/2024).

Dalam pertimbangan itu, Hakim Suparman membeberkan perbuatan Harvey Moeis memenuhi unsur kerugian negara atau keuangan negara sebagaimana termuat dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved